Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
128-K/PM.III-10/AL/VIII/2026 Dedi Noviadi, S.H. Panji Putra Pamungkas Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 128-K/PM.III-10/AL/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/274/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Panji Putra Pamungkas Yusuf
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/95/K/AL/VII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.      Berdasarkan Keputusan Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/08/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : 

Nama Lengkap                 :     Panji Putra Pamungkas Yusuf;

Pangkat, Korps, NRP      :     Serda Mar, 128128;

Jabatan                              :     Danran 3 Si 2 AMX Ki C;

Kesatuan                           :     Yonranratfib 2 Mar;

Tempat, tanggal lahir       :     Malang, 11 September 2000;

Kewarganegaraan           :     Indonesia;

Jenis kelamin                    :     Laki-laki;

Agama                                :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal     :     Jl. Kalijaten Dsn Kalijaten RT 023 RW 003 Kel. Kalijaten Kec Taman Kab. Sidoarjo.

          Terdakwa dalam perkara tidak ditahan

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan September tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan maret 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima dan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Jl. Kalijaten Dsn Kalijaten RT 023 RW 003 Kel. Kalijaten Kec Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya telah melakukan tindak pidana :

Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2019 melalui pendidikan Dikmaba PK Angkatan XXXIX gelombang 1 setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda  Mar kemudian dilanjutkan Pendidikan kejuruan Kavaleri di Kodikmar Kodiklatal setelah lulus ditempatkan di Yonranratfib 2 Mar sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 128128;

 

  1. Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Sdri. Amalia Puspasari (Saksi-1) pada tanggal 19 April 2025 di rumah orang tua Saksi-1 yang beralamat di Jl. Kalijaten Dsn Kalijaten RT 015 RW 003 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo secara agama Islam dan melalui Dinas TNI AL sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 3515131042025095 tanggal 19 April 2025 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan hingga  saat ini belum dikaruniai seorang anak;

 

  1. Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-1 tinggal di rumah   Saksi-1 di Jl. Kalijaten Dsn Kalijaten RT 023 RW 003 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dari awal kehidupan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 tidak berjalan hamonis karena Terdakwa terpaksa menikahi Saksi-1, dimana sebelum menikah Terdakwa pernah dilaporkan oleh Saksi-1 karena tidak mau bertanggung jawab terhadap Saksi-1 yang telah menjalin hubungan dengan Terdakwa hingga melakukan persetubuhan sehingga terjadi kesepakatan Saksi-1 mencabut laporanya asalkan Terdakwa bersedia menikahi Saksi-1;

 

  1. Bahwa sekira bulan Mei 2025 Saksi-1 mengetahui isi chat whatsaap antara Terdakwa dengan Ibu Terdakwa yaitu Sdri. Harsuli (Saksi-3), bahwa Terdakwa  menyampaikan tidak betah dirumah dengan Saksi-1 dan saat itu Saksi-1 langsung screenshot chat tersebut dan dikirim ke whatsaap Saksi-1 namun diketahui oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 bertengkar dengan Terdakwa;

 

  1. Bahwa sekira bulan Juni 2025 pukul 20.00 WIB Saksi-1 pernah dipaksa untuk mengonsumsi obat KB oleh Terdakwa dengan merk Postpil dikarenakan Terdakwa tidak ingin Saksi-1 hamil dengan alasan belum siap mempunyai anak;

 

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2025, Saksi-1 sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Pasintel Yonranratfib 2 Mar an. Kapten Mar Andrianto       (Saksi-4) perihal pemberian nafkah Terdakwa kepada Saksi-1 yang kurang yaitu sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), setelah laporan tersebut Terdakwa dipanggil oleh Saksi-4 lalu pada bulan berikutnya Terdakwa memberikan nafkah kepada Saksi-1 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

 

  1. Bahwa selanjutnya sejak bulan September 2025 Terdakwa tidak pernah pulang kerumah Saksi-1 yang beralamat di Jl. Kalijaten, Dsn. Kalijaten RT 023 RW 003 Kel. Kalijaten Kec. Taman, Kab. Sidoarjo dan Saksi-1 sering menanyakan keberadaan Terdakwa serta membujuknya untuk pulang namun Terdakwa tidak merespon dan sempat menyampaikan kepada Saksi-1 kalau Terdakwa ingin menceraikan Saksi-1;

 

  1. Bahwa sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa pernah pulang menemui Saksi-1 lalu menemui ayah Saksi-1 yaitu Sdr. Subroto (Saksi-2) dan menyampaikan sudah tidak sayang dengan Saksi-1 lagi dan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah dan memilih untuk tinggal di Mess Bintara Menkav 2 Mar Semarung Surabaya, kemudian saat weekend Terdakwa pulang kerumah orang tuanya di Malang;

 

  1. Bahwa pada tanggal 16 November 2025 Saksi-1 datang kerumah orang tua Terdakwa di Jl. I.R. Rais XIV/58 C RT002/RW005 Kel. Tanjungrejo Kec. Sukun Kota Malang, saat itu Saksi-1 bertemu dengan Saksi-3 untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Saksi-1 dengan Terdakwa namun tidak ada titik terang, kemudian Saksi-1 mendatangi kesatuan Terdakwa di Yonranratfib 2 Mar dan Saksi-1 bertemu dengan Saksi-4 namun Saksi-1 tidak dipertemukan dengan Terdakwa dan tidak ada penyelesaian;

 

  1. Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025 Terdakwa dipanggil oleh Saksi-4 karena Terdakwa tidak pernah pulang kerumah Saksi-1, saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi-4 bahwa alasan tidak pulang kerumah karena Terdakwa tidak ingin terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan Terdakwa ingin bercerai dengan Saksi-1;

 

  1. Bahwa Terdakwa selama menikah dengan Saksi-1 telah memberikan nafkah lahir kepada Saksi-1 perbulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan gaji Terdakwa ditambah tunjangan kinerja perbulan total sebesar Rp. 5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan tidak ada potongan pinjaman Bank namun sejak bulan September 2025 Terdakwa sudah tidak pernah memberikan nafkah batin kepada Saksi-1 sampai dengan sekarang; dan

 

  1. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa tidak dihargai, tidak mendapatkan Kasih sayang, perhatian dan perlindungan dari Terdakwa sebagai suami sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral V agar perbuatan Terdakwa tersebut diperoses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Keputusan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

 

a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

                   Saksi-1 :

                            Nama Lengkap               :               Aamali Puspasari;

                            Pekerjaan                         :               Karyawan Swasta;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Sidoarjo, 8 Desember 1998; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Kalijaten Dsn Kalijaten RT 023 RW 003 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo Prov. Jawa Timur.

 

                   Saksi-2 :

                            Nama Lengkap               :               Subroto;

                            Pekerjaan                         :               Purn TNI AL;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi, 01 November 1971; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Kalijaten Dsn. Kalijaten RT. 015 RW. 003 Kel Kalijaten, Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

 

                   Saksi-3 :

                            Nama Lengkap               :               Harsuli;

                            Pekerjaan                         :               Ibu Rumah Tangga, Alamat;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Malang, 20 Desember 1961; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. I.R Rais XIV / No 58 C RT.002/RW.005 Kel. Tanjung Rejo Kec. Sukun Kota Malang Prov. Jawa Timur.

                   Saksi-4 :

                            Nama Lengkap               :               Andrianto;

                            Pekerjaan                         :               TNI AL;

                            Pangkat, NRP                 :   Kapten Mar, 21351/P

                            Tempat, tanggal lahir     :    Cirebon, 20 Juni 1977; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Pasopati No. 29 RT 05 / 04 Karangpilang Surabaya Prov. Jawa Timur.

                  

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1)      Berupa surat-surat : 

a)      1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor: 3515131042025095 tanggal 19 April 2025 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kec. Taman Kab.Sidoarjo;

b) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Umum Nomor 3515131707250008 nama kepala keluarga Panji Putra Pamungkas Yusuf;

c)      1 (satu) lembar Print Foto luka lebam yang dialami Sdri. Amalia Puspasari;

d)      1 (satu) bandel Print out rekening koran Bank BNI a.n Panji Putra Pamungkas dengan nomor rekening 1049351739 periode bulan September 2025 s.d bulan Februari 2026;

e)      1 (satu) lembar Surat pengaduan yang dibuat oleh Sdri. Amalia Puspasari yang dibuat tanggal 2 Februari 2026; dan

f)       6 (enam) lembar Bukti transfer dari Serda Mar Panji Putra Pamungkas Yusuf ke rekening Bank BNI No rek 235157546 a.n Amalia Puspasari periode bulan Septemberv 2025 s.d. bulan Februari 2026.

 

2)      Berupa barang :

-      Nihil

 

Sidoarjo, 1 Juli 2026

Oditur Militer

 

 

 

   Dedy Novandi, S.H.

            Mayor Chk NRP 11080090751181

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya