|
Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.
Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FD 110 CC Nopol E 6066 AO a.n. Kanudi;
1 (satu) lembar SIM C a.n. Kanudi;
1 (satu) lembar KTA a.n. Koptu Kanudi NRP 31050684500683.
Sidoarjo, 15 April 2026
Oditur Militer
Siswoko
Mayor Chk NRP 636573
|