| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 174-K/PM.III-10/AD/XI/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Febry Rezki Anugerah Hasbullah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 174-K/PM.III-10/AD/XI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/378/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /142/K/AD/IX/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/198/VIII/2026 tanggal 14 September 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama : Febry Rezki Anugerah Hasbullah; Pangkat/NRP : Kapten Cke, 21010214630282; Jabatan : Dansubdenhub 1 Denkomlekrem 082; Kesatuan : Denkomlekrem 082, Komlekdam V/Brw; Tempat, tgl lahir : Unjung Pandang, 19 Februari 1982; Agama : Islam; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; dan Alamat tempat tinggal : Jln. Trunijoyo No. 57 Kel. Banaran Kec. Kertososno Kab. Nganjuk. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh lima bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua bulan Juni tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Juni tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam, bertempat di Denkomlekrem 082, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Maret 2026, hal tersebut diketahui oleh Serda Joko Santoso (Saksi-1) dan Serma Catur Meiristiawan (Saksi-2) dengan cara tidak apel pagi serta apel siang di Kesatuan Denkomlekrem 082;
c. Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat ke Kesatuan; e. Bahwa pihak Kesatuan telah melakukan pencarian dan penangkapan dengan cara menghubungi Whatsapp Terdakwa namun tidak aktif dan menghubungi isteri Terdakwa serta mencari di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa di daerah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya perkara Terdakwa di laporkan ke Denpom V/2 Mojokerto sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-10/A-10/VI/2026/Idik tanggal 2 Juni 2026; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 2 Juni 2026 atau selama 70 (tujuh puluh puluh) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau Atasan Iain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1. Nama Lengkap : Joko Santoso Pangkat, NRP : Sertu, 31060760490784 Jabatan : Baurpam Denkolmlekrem 082 Kesatuan : Denkomlekrem 082, Komlekdam V/Brw Tempat, tgl lahir : Jombang, 15 Juli 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam
Tempat tinggal : Dsn. Ngaren Rt 002 Rw 003 Ds. Plosogenuk Kec. Perak Kab. Jombang.
Saksi-2 Nama Lengkap : Catur Meiristiawan Pangkat, NRP : Serma, 210704740410588 Jabatan : Batipers Denkolmlekrem 082 Kesatuan : Komlekdam V/Brw Tempat, tgl lahir : Jombang, 15 Juli 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Dsn. Wonogiri Rt 01 Rw 04 Ds. TunggalpagerKec. Pungging Kab. Mojokerto b. Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : 12 (dua belas) lembar daftar absensi anggota Denkomlekrem 082 bulan Maret 2026 s.d bulan Juni 2026 A.n. Terdakwa Febry Rezki Anugerah Hasbullah Kapten Cke Nrp 21010214630282. 2). Berupa Barang : Nihil Sidoarjo, September 2026 Oditur Militer
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
