ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Sdak/109/K/AD/VII/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdivif 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/64/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Rama Dwi Adibyanto
Pangkat,NRP : Prada, 1724107040022996
Jabatan : Taranpur 2 Sipam 3/83
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Malang, 11 November 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Barak Rajawali 83 Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Jl. Yonkav No.8 RT.001 Beji Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
- Danyonkav 8/NSW/2 Kostrad selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026, berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026.
- Kemudian diperpanjang sesuai :
- Perpanjangan penahanan ke-1 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Maret 2026 sampai dengan tanggal 27 April 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/47/IV/2026 tanggal 9 April 2026.
- Perpanjangan penahanan ke-2 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 sampai dengan tanggal 27 Mei 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/52/IV/2026 tanggal 30 April 2026.
- Perpanjangan penahanan ke-3 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/59/VI/2026 tanggal 25 Juni 202.
- Perpanjangan penahanan ke-4 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/63/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.
- Perpanjangan penahanan ke-5 dari Panglima Divif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan Nomor Kep/ /VIII/2026 tanggal Juli 2026.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal Lima belas bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Helen’s Night Mart Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’’ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2023 melalui pendidikan Secata PK di Kodam V/Brw Magetan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan pendidikan kejuruan Kavaleri di Pusdikkav Padalarang Bandung, setelah lulus pada tahun 2024 ditempatkan di Yonkav 8/NSW/2 Kostrad sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1724107040022996;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 15.31 Wib Sdr. Khoirul Anam (Saksi-1) datang ke Almeraa Transport Jl. Erlangga No. 13 RT.02 RW.04 Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri untuk merental mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG yang akan digunakan jalan-jalan ke Kota Malang selama 1 (satu) hari dengan biaya sewa selama 1 x 24 jam sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya dari pihak rental yaitu Sdr. Tri Susilo Dimas (Saksi-6) menyerahkan mobil Honda Brio beserta kunci dan STNK asli kepada Saksi-1;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib personil bujangan Yonkav 8/NSW/2 Kostrad melaksanakan Izin Bermalam termasuk Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju Helen’s Night Mart Malang bersama para senior diantaranya Pratu Junianto, Pratu Saktio, Prada Rizal, Pratu Muhammad Ardiansyah (Saksi-7), Prada Lif (Saksi-8) dengan menggunakan mobil Toyota Sigra warna Abu-abu sedangkan Pratu Yoebi (Saksi-3) dan Prada Ismatullah Hidayat (Saksi-9) berboncengan sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam, Pratu Elbi menggunakan SPM Nmax warna Putih dan Pratu Firman (Saksi-10) menggunakan SPM Vario warna Hitam, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama rombongan masuk ke Helen’s Night Mart Malang lalu membeli minuman selanjutnya duduk di table dan minum bersama;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Saksi-1 bersama Sdri. Octavia Widyana Devi (Saksi-2) dengan mengendarai mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG pergi ke Helen’s Night Mart Malang, setibanya di Helen’s Night Mart Malang langsung masuk kemudian memesan minuman Captain Morgan lalu duduk di meja kemudian Saksi-2 menaruh tas warna Pink miliknya di atas meja, didalam tas tersebut berisi Remote kunci mobil Honda Brio, Hanphone merek Iphone XR warna putih, Dompet dan Make Up wajah milik Saksi-2;
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa melihat Saksi-2 minum dan merokok kemudian Terdakwa melanjutkan minum bersama dengan para senior, beberapa saat kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 ke depan berjoget dan tas warna Pink milik Saksi-2 ditinggal di atas meja kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi-2 telah mengambil tas milik Saksi-2 dan dibawa ke dalam toilet pria;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka tas milik Saksi-2 yang berisikan Remote kunci mobil Honda Brio, Hanphone merek Iphone XR warna putih, Dompet dan Make Up wajah milik Saksi-2 lalu Terdakwa hanya mengambil kunci mobil dan KTP Saksi-2 sedangkan barang lainnya Terdakwa buang di tempat sampah dalam toilet pria lalu Terdakwa kembali ke tempat duduknya ;
- Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari Helen’s Night Mart Malang namun sempat masuk kembali untuk mengambil HP milik Saksi-2 yang dibuang di tong sampah lalu diserahkan kepada Saksi-9 dan Terdakwa juga sempat menyampaikan kepada Saksi-3, Saksi-7, Saksi-8, Saksi-10 kalau telah menemukan kunci mobil didalam Helen’s Night Mart Malang;
- Bahwa sekira pukul 02.00 Wib Saksi-2 melihat tasnya sudah tidak ada di meja, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 melapor ke Security untuk membantu mencari tas warna pink milik Saksi-2 kemudian Saksi-1 di ajak untuk mengecek CCTV namun tidak terlihat pelakunya, selanjutnya Saksi-1 keluar dari Helen’s Night Mart Malang untuk mengecek mobil Honda Brio wana hitam Nopol B 1522 CZG ternyata masih ada di parkiran Helen’s Night Mart Malang kemudian Saksi-1 menghubungi nomor HP milik Saksi-2 dan diterima oleh Saksi-9 lalu Saksi-1 dan Saksi-2 menemui Saksi-9 di angkringan dekat Helen’s Night Mart Malang untuk mengambil HP Saksi-2 tersebut lalu Saksi-1 dan Saksi-2 kembali masuk ke Helen’s Night Mart Malang untuk mencari tas milik Saksi-2 namun hasilnya nihil;
- Bahwa Terdakwa yang saat itu membawa kunci mobil Honda Brio wana Hitam Nopol B 1522 CZG selanjutnya menuju parkiran untuk mencari keberadaan mobil tersebut, setelah menemukannya tanpa seijin Saksi-1 kemudian Terdakwa ditemani Saksi-3 membawa mobil Honda Brio wana hitam Nopol B 1522 CZG menuju Surabaya dengan tujuan rumah Terdakwa di asrama Kodam V/Brawijaya;
- Bahwa Saksi-3, Pratu Junianto, Saksi-8 telah mengingatkan Terdakwa untuk mengembalikan mobil tersebut ke tempat semula namun Terdakwa tidak mau mengembalikannya, dan Terdakwa sengaja membawa mobil Honda Brio wana hitam Nopol B 1522 CZG karena ingin terlihat hebat dihadapan para seniornya;
- Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 setelah tidak menemukan tas warna pink milik Saksi-2 di dalam Helen’s Night Mart Malang lalu Saksi-1 dan Saksi-2 kembali keluar menuju parkiran namun mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG sudah tidak ada kemudian Saksi-1 menghubungi pihak rental yaitu Saksi-6 untuk melaporkan hilangnya mobil tersebut lalu sekira pukul 04.30 Wib Saksi-1 mendatangi Polresta Malang untuk membuat laporan kehilangan;
- Bahwa selanjutnya Saksi-6 memantau keberadaan mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG melalui GPS yang terpasang di dalam mobil tersebut dan posisi mobil tersebut berada di Jl. Bunga Srigading Dalam Kota Malang tepatnya di Masjid Taubah-Bunga Srigading lalu Saksi-6 menghubungi Saksi-1 untuk segera ke titik lokasi GPS tersebut namun sesampainya dilokasi mobil tersebut sudah tidak ada, kemudian Saksi-1 mendapat informasi dari karyawan Helen’s Night Mart Malang apabila tas warna Pink milik Saksi-2 ditemukan di tempat sampah toilet pria sudah dalam keadaan kosong;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Saksi-6 menghubungi Sdr. Aji yang memasang GPS mobil Honda Brio dan Sdr. Aji menyampaikan apabila mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG sudah berada di Jl. Brawijaya Kota Surabaya tepatnya di Asrama Kodam V/Brawijaya lalu sekira pukul 08.15 WIB Saksi-6 bersama anggota Kepolisian Kota Malang dengan menggunakan mobil Toyota Inova Reborn warna hitam Nopol AG 1038 GS menuju ke Denpom V/4 Surabaya untuk meminta pendampingan terkait diketemukannya titik GPS mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG di asrama Kodam V/Brawijaya jl. Kesatrian No. 41 Surabaya;
- Bahwa sekira pukul 10.15 Wib Saksi-6, anggota Kepolisian Kota Malang dan anggota Denpom V/4 Surabaya yaitu Peltu Mulyoto (Saksi-5) sampai di asrama Kodam V/Brw Brawijaya jl. Kesatrian No. 41 Surabaya dan Saksi-6 melihat mobil Honda Brio warna Hitam Nopol B 1522 CZG terparkir di depan rumah dinas orangtua Terdakwa dalam keadaan mesin hidup, plat Nopol depan tidak ada, stiket ID Rental sudah tidak ada dan Terdakwa ada didalam mobil tersebut, selanjutnya Saksi-6 bersama anggota Kepolisian Kota Malang dan Saksi-5 mendatangi mobil tersebut kemudian mobil beserta Terdakwa dibawa ke Denpom V/4 Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
- Terdakwa agar tetap ditahan.
- Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1
Nama lengkap : Choirul Anam
Pekerjaan : Pelajar
Tempat, tanggal lahir : Ponorogo, 15 Februari 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT/RW. 001/001 Desa Kepenuhan Baru Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu Prov. Riau.
Saksi-2
Nama lengkap : Octavia Widyana Devi
Pekerjaan : Pelajar
Tempat, tanggal lahir : Ponorogo, 7 Oktober 2007
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Desa Dukuh Karanguni RT.003 RW.002 Desa Padas Kec. Bungkal Kab. Ponorogo, Jawa Timur
Saksi-3
Nama lengkap : Yoebi Efendi
Pangkat, NRP : Pratu, 1722111000014318
Jabatan : Tayanrad 3/83
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Padang Pelasano, 01 November 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Barak 83 Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Desa Beji Kec. Beji Kab. Pasuruan
Saksi-4
Nama lengkap : Aloysius Januarius Legalaot
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 09 Januari 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Katolik
Tempat tinggal : Rungkut Asri Tengah 6/17 Surabaya
Saksi-5
Nama lengkap : Mulyoto
Pangkat, NRP : Peltu, 21960185310574
Jabatan : Balaklap Lidpamfik
Kesatuan : Denpom V/4
Tempat, tanggal lahir : Gresik, 04 Mei 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw Jl. Ksatrian No.41 Surabaya
Saksi-6
Nama lengkap : Tri Susilo Dimas
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat, tanggal lahir : Kediri, 28 Mei 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Erlangga RT.002 RW.004 Kel. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri
Saksi-7
Nama lengkap : Muhammad Ardiansyah
Pangkat, NRP : Pratu, 31190331510600
Jabatan : Tabaknon 3/83
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Makassar, 24 Juni 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Barak 83 Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Saksi-8
Nama lengkap : Iif Saputra
Pangkat, NRP : Pratu, 1723106020016840
Jabatan : Taranpur 1 Sipam 1/83
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Sumatera Barat, 1 Juni 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Saksi-9
Nama lengkap : Ismatullah Hidayat
Pangkat, NRP : Prada, 1723109030018183
Jabatan : Tayanrad Pokkoki/83
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Long Ikis, 3 September 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Barak Bujangan Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Saksi-9
Nama lengkap : Muchammad Firman
Pangkat, NRP : Pratu, 1722105020016275
Jabatan : Tamunisi Baknon
Kesatuan : Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 Mei 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Yonkav 8/NSW/2 Kostrad
- Diajukan kepersidangan barang bukti :
1). Berupa surat :
- 2 (dua) lembar Foto mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) lembar Foto STNK mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG a.n. Mohammad Noor Sufyan;
- 1 (satu) lembar Foto kunci mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) lembar Foto kwitansi sewa mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) lembar Foto CD berisikan rekaman video CCTV tempat hiburan malam Helens Night Kota Malang; dan
- 1 (satu) lembar Foto tas selempang warna pink.
2). Berupa Barang :
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG a.n. Mohammad Noor Sufyan;
- 1 (satu) buah kunci mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) lembar kwitansi sewa mobil Honda Brio Satya warna hitam Nopol B 1522 CZG;
- 1 (satu) buah CD berisikan rekaman video CCTV tempat hiburan malam Helens Night Kota Malang; dan
- 1 (satu) buah tas selempang warna pink.
Sidoarjo, 20 Juli 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H.
Mayor Chk NRP 11080090751181 |