Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-12/AD/VIII/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Didik Sutriyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-12/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1168/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/04/P/AD/lll-11/VIII/2024
Tempat Kejadian di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer DENPOM V/2 MOJOKERTO
Nomor Skeppera Skep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-13/C-02/VII/2024
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Jumat, 26 Jul. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Rabu, 31 Jul. 2024
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Didik Sutriyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.05 Wib bertempat di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda GL 200R (New Tiger Revo) yang dimodifikasi menjadi Honda CB 100 warna hitam dengan Nopol D 3441 ZTT dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku”

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

 

Pihak Dipublikasikan Ya