| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 133-K/PM.III-10/AU/VIII/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Ghulam Rusydi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 133-K/PM.III-10/AU/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/340/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/126/K/AU/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danlanud Muljono selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/58/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Ghulam Rusydi Pangkat,NRP : Praka, 543974 Jabatan : Ta. DP Lanud Muljono Kesatuan : Lanud Muljono Tempat, tanggal lahir : Pamekasan, 15 Januari 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Swadaya Murni 3 No.75 Jatirangon-jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Tujuh bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Lanud Muljono Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2015 melalui pendidikan Semata PK. A-68 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Dinas Informasi dan Pengolahan Data Angkatan Udara (Disinfolahtaau), kemudian pada tahun 2024 dipindah tugaskan di DP Lanud Muljono sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 543974; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Muljono atau Atasan lain yang berwenang sejak tangga 14 April 2026 dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan kegiatan di kesatuan Lanud Muljono; c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah karena menyelesaikan permasalahan hutang piutang kepada Sdri. Azizah dengan mengadaikan mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik rental dan hutang piutang sudah terselesaikan serta mobil sudah dikembalikan ke rental ; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah berada di daerah Gedangan Sidoarjo dan Sedati Sidoarjo dengan kegiatan menyelesaikan permasalah hutang piutang; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan Lanud Muljono baik melaui surat maupun telepon; f Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang Terdakwa sering kunjungi di sekitar Lanud Muljono serta menghubungi istri Terdakwa di Madura, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan; g. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 07.0 Wib Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dan bertemu dengan Letnan Hardi lalu dilaporkan ke Kepala Dinas Personil selanjutnya Kapten Adm Deni Avrianto (Saksi-1) diperintahkan membawa Terdakwa ke Satpom Lanud Muljono untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Lanud Muljono tanpa izin yang sah dari Danlanud Muljono atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 7 Mei 2026 atau selama 24 (dua puluh empat) hari secara berturut-turut; i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Deni Avianto Pangkat : Kapten Adm, 523802 Jabatan : Kasubsuminpers Dispers Kesatuan : Lanud Muljono Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 8 April 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Madukoro No.13 Komplek TNI AU Muljono Sedati Agung Kab. Sidoarjo
Saksi-2 Nama lengkap : Aldo Yogy Pramaystwo Pangkat : Serda, 3521105020553793 Jabatan : Ba Adminpers Lanud Muljono Kesatuan : Lanud Muljono Tempat, tanggal lahir : Magetan, 12 Mei 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Gandek RT.13 RW.03 Kec. Kawedanan Kab. Magetan Saksi-3 Nama lengkap : Dwi Wahdiyono Pangkat : Sertu, 535662 Jabatan : Ba Pamfik Silidpamfik Satpomau lanud Muljono Kesatuan : Lanud Muljono Tempat, tanggal lahir : Bantul, 4 Mei 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Komplek TNI AU Jl. Pringgodani No.49 Lanud Muljono
1). Berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi Dispers Lanud Muljono bulan April 2026 sampai dengan bulan Mei 2026. 2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 18 Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
