| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 157-K/PM.III-10/AL/X/2026 | Sugito, SH | Purwanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 157-K/PM.III-10/AL/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/354/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAANNomor Sdak/115/K/AL/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dankolatmar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/11/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Purwanto Pangkat,NRP : Letda Mar, 24977/P Jabatan : Dantonma Kesatuan : Kima Kolatmar Tempat, tanggal lahir : Sragen, 12 Juli 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Ds. Sarirejo RT 10 RW 03 Ds. Bambe Kec. Driyorejo Kab. Gresik Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga, tanggal Dua puluh enam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Dua puluh tiga bulan Januari tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga dan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga dan tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di warung kopi milik Terdakwa di daerah wisata Pantai Karang Hitam Kec. Grati Kab. Pasuruan dan di Kolatmar Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan’’ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL sejak tahun 2001 melalui Dikcaba PK Angkatan XX di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Kesatuan Yonprov 1 Mar (sekarang Yonpom 2 Mar) Surabaya, setelah beberapa kali mengalami mutasi, pada tahun 2021 mengikuti Diktukpa Angkatan LI di Kodikalatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Mar ditempatkan di Kolatmar Pasuruan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Mar NRP 24977/P; b. Bahwa sekira awal bulan Juni 2023, Sdr. Muarah (Saksi-1) dikenalkan oleh Sdr. Muhammad Yusuf (Saksi-5) dengan Terdakwa di warung kopi milik Terdakwa di Wisata Pantai Karang Hitam Kec. Tongas Kab. Pasuruan lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 mempunyai perusahaan bernama P.T Putra Ghobang Prakoso yang bergerak dalam bidang tambang galian C di Ds. Bhinor Kec. Piton Kab. Probolinggo, kemudian Terdakwa menawarkan kerja sama sambil menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Permintaan Material perhari dan mendapat proyek berupa tanah uruk untuk Pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) dengan nilai modal sejumlah Rp 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
e. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi-1 ke tambang galian C di Bhinor Kab. Probolinggo dan saat di lokasi tambang Saksi-1 hanya melihat ada 1 (satu) buah excavator dan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang pekerja yang sedang beristirahat di gubuk sedangkan untuk tambang di Tongas Kab. Probolinggo, Saksi-1 hanya diperlihatkan dari atas jalan tol namun tidak turun ke lokasi tambang lalu Saksi-1 menyuruh Saksi-5 dan Saksi-6 mengawasi tambang pasir dan batu di daerah Bhinor Kec. Paiton Kab. Probolinggo akhirnya diketahui jika tambang tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Sdr. Widodo yang kerjasama dengan Sdr. Sofyan Aditya sebagai pengelola tambang sedangkan Terdakwa perannya hanya sebatas mendapat upah gendong truk yang muat pasir perangkut sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah dari Sdr. Sofyan Aditya lalu Saksi-5 memberitahukan info tersebut kepada Saksi-1 kemudian Saksi-1 langsung konfirmasi kepada Terdakwa tentang kepemilikan tambang galian C di Ds. Bhinor Kec. Piton Kab. Probolinggo; f. Bahwa sekira bulan September 2023, Terdakwa mengajak Saksi-1 ke rumah Sdr. Sofyan Aditya selaku pemilik PT Aditya Indah Transindo di Betoyokauman RT 007 RW 004 Bentoyokauman Kec. Manyar Kab. Gresik lalu ajudan Sdr. Sofyan Aditya atas nama Sdr. Yudi menyampaikan jika Sdr. Sofyan Aditya mengajak bertemu di café sekitar Kota Gresik kemudian setelah sampai di café tersebut, Saksi-1 bertemu dengan Sdr. Sofyan Aditya dan menyampaikan jika uang Saksi-1 sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa ternyata diinvenstasikan kepada Sdr. Sofyan Aditya tanpa seijin Saksi-1; g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 meminta uangnya sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Sdr. Sofyan Aditya karena uang tersebut adalah uang Saksi-1 yang diperoleh dari menggadaikan emas milik Saksi-2 lalu dibuatkan surat perjanjian antara Terdakwa dengan Sdr. Sofyan Aditya yang isinya Terdakwa akan mengembalikan uang tersebut selanjutnya Sdr. Sofyan Adytia memberikan Cek BRI sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diatas namakan Saksi-1 kepada Terdakwa yang tujuannya akan mencicil pengembalian uang Saksi-1 namun saat Saksi-1 ke BRI melakukan pengecekan terhadap Cek BRI yang diberikan Sdr. Sofyan Adtyia ternyata Cek BRI tersebut kosong; h. Bahwa kesepakatan kerjasama antara Saksi-1 dan Terdakwa terkait bisnis tambang galian C di Tongas Kab. Probolinggo dan proyek pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) tidak dibuatkan surat perjanjian kerjasama secara tertulis hitam diatas putih dikarenakan Saksi-1 mengenal dan percaya Terdakwa adalah seorang perwira TNI AL serta Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dengan menyampaikan dari beberapa orang yang sedang mengurus izin tambang hanya Terdakwa yang keluar surat izinnya selain itu Terdakwa menjanjikan keuntungan yang besar sehingga Saksi-1 merasa tertarik menanamkan modal dalam 2 (dua) proyek tersebut; i. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, Saksi-1 dan Terdakwa sempat melakukan mediasi di kantor Kolatmar Pasuruan yang disaksikan oleh Mayor Mar Nanang Setiawan selaku Dankima Kolatmar Pasuruan dan dalam mediasi tersebut Terdakwa berjanji mengembalikan modal uang Saksi-1 yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dalam tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan dan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025, namun hingga tenggang waktu yang telah disepakati tersebut lewat Terdakwa sampai dengan sekarang belum mengembalikan uang Saksi-1 sehingga Saksi-1 mengalami kerugian uang sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) kemudian Saksi-1 pada tanggal 24 Juli 2025 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Dua puluh enam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di warung kopi milik Terdakwa di daerah wisata Pantai Karang Hitam Kec. Grati Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan’’ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL sejak tahun 2001 melalui Dikcaba PK Angkatan XX di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Kesatuan Yonprov 1 Mar (sekarang Yonpom 2 Mar) Surabaya, setelah beberapa kali mengalami mutasi, pada tahun 2021 mengikuti Diktukpa Angkatan LI di Kodikalatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Mar ditempatkan di Kolatmar Pasuruan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Mar NRP 24977/P; b. Bahwa sekira awal bulan Juni 2023, Sdr. Muarah (Saksi-1) dikenalkan oleh Sdr. Muhammad Yusuf (Saksi-5) dengan Terdakwa di warung kopi milik Terdakwa di Wisata Pantai Karang Hitam Kec. Tongas Kab. Pasuruan lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 mempunyai perusahaan bernama P.T Putra Ghobang Prakoso yang bergerak dalam bidang tambang galian C di Ds. Bhinor Kec. Piton Kab. Probolinggo, kemudian Terdakwa menawarkan kerja sama sambil menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Permintaan Material perhari dan mendapat proyek berupa tanah uruk untuk Pembangunan Tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) dengan nilai modal sejumlah Rp 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
e. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi-1 ke tambang galian C di Bhinor Kab. Probolinggo dan saat di lokasi tambang Saksi-1 hanya melihat ada 1 (satu) buah excavator dan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang pekerja yang sedang beristirahat di gubuk sedangkan untuk tambang di Tongas Kab. Probolinggo, Saksi-1 hanya diperlihatkan dari atas jalan tol namun tidak turun ke lokasi tambang lalu Saksi-1 menyuruh Saksi-5 dan Saksi-6 mengawasi tambang pasir dan batu di daerah Bhinor Kec. Paiton Kab. Probolinggo akhirnya diketahui jika tambang tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Sdr. Widodo yang kerjasama dengan Sdr. Sofyan Aditya sebagai pengelola tambang sedangkan Terdakwa perannya hanya sebatas mendapat upah gendong truk yang muat pasir perangkut sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah dari Sdr. Sofyan Aditya lalu Saksi-5 memberitahukan info tersebut kepada Saksi-1 kemudian Saksi-1 langsung konfirmasi kepada Terdakwa tentang kepemilikan tambang galian C di Ds. Bhinor Kec. Piton Kab. Probolinggo; f. Bahwa sekira bulan September 2023, Terdakwa mengajak Saksi-1 ke rumah Sdr. Sofyan Aditya selaku pemilik PT Aditya Indah Transindo di Betoyokauman RT 007 RW 004 Bentoyokauman Kec. Manyar Kab. Gresik lalu ajudan Sdr. Sofyan Aditya atas nama Sdr. Yudi menyampaikan jika Sdr. Sofyan Aditya mengajak bertemu di café sekitar Kota Gresik kemudian setelah sampai di café tersebut, Saksi-1 bertemu dengan Sdr. Sofyan Aditya dan menyampaikan jika uang Saksi-1 sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa ternyata diinvenstasikan kepada Sdr. Sofyan Aditya tanpa seijin Saksi-1; g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 meminta uangnya sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Sdr. Sofyan Aditya karena uang tersebut adalah uang Saksi-1 yang diperoleh dari menggadaikan emas milik Saksi-2 lalu dibuatkan surat perjanjian antara Terdakwa dengan Sdr. Sofyan Aditya yang isinya Terdakwa akan mengembalikan uang tersebut selanjutnya Sdr. Sofyan Adytia memberikan Cek BRI sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diatas namakan Saksi-1 kepada Terdakwa yang tujuannya akan mencicil pengembalian uang Saksi-1 namun saat Saksi-1 ke BRI melakukan pengecekan terhadap Cek BRI yang diberikan Sdr. Sofyan Adtyia ternyata Cek BRI tersebut kosong; h. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, Saksi-1 dan Terdakwa sempat melakukan mediasi di kantor Kolatmar Pasuruan yang disaksikan oleh Mayor Mar Nanang Setiawan selaku Dankima Kolatmar Pasuruan dan dalam mediasi tersebut Terdakwa berjanji mengembalikan modal uang Saksi-1 yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dalam tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan dan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025, namun hingga tenggang waktu yang telah disepakati tersebut lewat Terdakwa sampai dengan sekarang belum mengembalikan uang Saksi-1 sehingga Saksi-1 mengalami kerugian uang sejumlah Rp 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) kemudian Saksi-1 pada tanggal 24 Juli 2025 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal. Pertama : Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 492 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Muarah Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tanggal lahir : Sampang, 07 Deseber 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : RT 001 RW 001 Dsn. Karang Barat Ds. Banyuwates Kec. Bayuwates Kab. Sampang Saksi-2 Nama lengkap : Rohmatien Nursalina Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tanggal lahir : Sampang, 19 Juli 1980 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : RT 001 RW 001 Dsn. Karang Barat Ds. Banyuwates Kec. Bayuwates Kab. Sampang Saksi-3 Nama lengkap : Salsabilla Agus Purwantini Pekerjaan : Belum Bekerja Tempat, tanggal lahir : Gresik, 07 Agustus 2004 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : RT 10 RW 03 Ds. Bambe kec. Driyorejo Kab. Gresik
Saksi-4 Nama lengkap : Haris Attamimi Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 09 Juni 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Manyar Sabrangan VIII B No. 25 RT 03 RW 03 Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya Saksi-5 Nama lengkap : Muhammad Yunus Pekerjaan : Purnawirawan TNI Tempat, tanggal lahir : Probolinggo, 17 Agustus 1971 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Tawes gg Iman IV RT 01 RW 02 Kel. Kalirejo Kec. Bangil Kab. Pasuruan Saksi-6 Nama lengkap : Abdurrohim Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tanggal lahir : Jeddah, 18 November 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Dsn. Mancar Selatan RT 12 RW 01 Ds. Mancar Kec. Peterongan Kab. Jombang Saksi-7 Nama lengkap : Sutiono, S.H., Pangkat, NRP : Mayor Mar, 17036/P, Jabatan : Kasiwatpers Kesatuan : Kolatmar Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 13 Maret 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perumahan Griya kartika Blok V No. 06 RT 22 RW 05 Ds. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
1) Berupa surat : a) 1 (satu) lembar surat keterangan pengganti Kartu Tanda Prajurit Nomor Sket/01/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025; b) 1 (satu) lembar surat perjanjian kerjasama antara Sdr. Sofyan Adytia dengan Terdakwa perihal pemberian pekerjaan jasa loading di tambang a.n. Widodo di Ds. Bhinor Kab. Probolinggo; c) 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerjasama antara Sdr. Sofyan Adytia dengan Terdakwa perihal penyerahan uang sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Sofyan Adytia; d) 1 (satu) lembar kwitansi nomor 01 untuk pembayaran kerja sama proyek Tol di Bhinor sejumlah Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 16 Juni 2023; e) 1 (satu) lembar kwitansi nomor 02 untuk pembayaran modal tambang pasir di Tongas sejumlah Rp310.000.000,- (tiga ratus sepuluh lima juta rupiah) tanggal 16 Juni 2023; f) 1 (satu) lembar print out foto kwitansi nomor 04 untuk pembayaran Invest tambang Sdr. Widodo untuk proyek Tol Probowangi sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juli 2023; g) 1 (satu) lembar print out transfer elektronik dari rekening BCA a.n. Rohmatien Nursalina (Saksi-2) ke rekening Bank a.n. Purwanto (Terdakwa) tanggal 26 Juni 2023; h) 1 (satu) lembar print out foto penyerahan uang secara tunai dari Sdr. Muarah (Saksi-1) kepada Terdakwa pada bulan Juni 2023; i) 2 (dua) lembar surat perjanjian antara Saksi-1 dan Terdakwa pada mediasi di kesatuan Kolatmar pada tanggal 23 Januari 2025. 2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 3 Agustus 2026
Oditur Militer,
Sugito, S.H. Letkol Chk NRP 2910057751270 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
