Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
163-K/PM.III-10/AL/X/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Guntur Aditya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 163-K/PM.III-10/AL/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/319/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Guntur Aditya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/118/K/AL/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.      Berdasarkan Keputusan Dankodikmar selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/09/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : 

Nama Lengkap                 :     Guntur Aditya;

Pangkat, Korps, NRP      :     Prada Mar, 2726105040148385;

Jabatan                              :     Siswa Dikmata XLV/2 tahap Sargolan Jur. Marinir

                                                   TA. 2025;

Kesatuan                           :     Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal;

Tempat, tanggal lahir       :     Pangkal Pinang, 16 Mei 2004;

Kewarganegaraan           :     Indonesia;

Jenis kelamin                    :     Laki-laki;

Agama                                :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal     :     Mess TD Siswa Dikmata Setaif Pusdikif Kodikmar atau Jl. Kampung Melayu, RT 005/RW. 001, Kel. Bukit Merapi, Kec Gerunggang, Kota Pangkal Pinang.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal empat belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :

“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif sebagai Siswa Dikmata XLV/2 tahap Sargolan Jur. Marinir TA 2025 di Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada Mar NRP 2726105040148385;

 

  1. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Januari 2026, hal tersebut  diketahui  oleh Serka Mar Andriananto (Saksi-1) dan Serda Mar Supriyanto Aris (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal;

 

  1. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang dikarenakan takut mengikuti Pendidikan Komando Marinir;

 

  1. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin tersebut serta Terdakwa tidak pernah menghubungi ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaanya;

 

  1. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan selanjutnya Danseta Pusdikif Kodikmar selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai surat Nomor R/49/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 dan dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP-21/I-1/IV/2026/Idik tanggal 14 April 2026;

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa  telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak  tanggal 21 Januari 2026  sampai dengan tanggal 14 April 2026 atau selama 84 (delapan puluh empat) hari secara berturut-turut;dan

 

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

 

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Keputusan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

 

a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

                   Saksi-1 :

                            Nama Lengkap               :               Andriananto;

                            Pangkat, NRP                 :    Serka Mar, 84807;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Cirebon, 08 Maret 1974; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    : Perum BCW B.III/15 RT.2 RW.10, Mengati, Gresik.

 

                   Saksi-2 :

                            Nama Lengkap               :               Supriyanto Aris;

                            Pangkat, NRP                 :    Serda Mar, 99099;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Surakarta, 28 Agustus 1980; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :    Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    : Kampung Kebon, RT. 004/RW. 001, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

 

 

 

 

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1)      Berupa surat-surat : 

-  7  (tujuh) lembar daftar absensi siswa Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal bulan Januari 2026 s.d. April 2026 atas nama Terdakwa Prada Mar Guntur Aditya NRP 2726105040148385;

2)      Berupa barang :

-Nihil

 

 

Sidoarjo,         Agustus 2026

Oditur Militer,

 

 

 

  Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

            Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

 

 

 

 

 

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya