Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
90-K/PM.III-12/AD/V/2026 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH EKO MULYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 90-K/PM.III-12/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/152/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1EKO MULYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/54/K/AD/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.      Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/7/III/2026 tanggal 1 April 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : 

Nama Lengkap                 :     Eko Mulyanto;

Pangkat, Korps, NRP      :     Serda, 31040678000383;

Jabatan                              :     Turyan Ramil 0830-08/Tambaksari;

Kesatuan                           :     Kodim 0830-08/Surabaya Korem 084/Bahskara Jaya;

Tempat, tanggal lahir       :     Malang, 10 Maret 1983;

Kewarganegaraan           :     Indonesia;

Jenis kelamin                    :     Laki-laki;

Agama                                :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal     :     Asrama Perumdam V/Brawijaya Sawotratap Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

2.      Terdakwa dalam perkara tidak ditahan dan belum kembali ke Kesatuan

3.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Delapan bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal empat belas  bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam,  atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kesatuan Kodim 0830-08/Surabaya Korem 084/Bahskara Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana :

“Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

a.         Bahwa Tersangka adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Kodim 0830/ Surabaya hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31040678000383;

b.         Bahwa Tersangka telah meninggalkan Kesatuan Kodim 0830/ Surabaya tanpa ijin dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 08 Desember 2025, hal tersebut  diketahui  oleh Peltu Anang Suharsono (Saksi-1) dan Serma Iswanto (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Kodim 0830/ Surabaya;

c.         Bahwa penyebab Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang dikarenakan Tersangka mempunyai masalah ekonomi;

d.         Bahwa para Saksi tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka selama meninggalkan kesatuan tanpa izin tersebu serta Tersangka tidak pernah menghubungi ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaanya;

e.         Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Tersangka di Asrama Perumdam V/Barawijaya Kec. Sawotratap Gedangan Kab. Sidoarjo namun Tersangka tidak diketemukan akhirnya Dandim 0830/Surabaya selaku Ankum melimpahkan perkara Tersangka ke Denpom V/4 Surabaya sesuai surat Nomor R/08/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 dan dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/Idik tanggal 14 Januari 2026;

f.          Bahwa dengan demikian Tersangka  telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang mulai tanggal 08 Desember 2025  sampai dengan tanggal 14 Januari 2026 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut;

g.         Bahwa selama Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Tersangka maupun Kesatuan Tersangka tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer;

h.         Bahwa sebelumnya Tersangka pernah melakukan tindak pidana THTI yang telah diputus oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 147-K/PM.III-12/AD/X/2024 tanggal 6 November 2024 dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) bulan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/147-K/PM.III-12/AD/XI/2024 tanggal 14 November 2024 serta telah selesai menjalani masa pidana di Lemasmil III Surabaya, sehingga tenggang waktu perkara Tersangka sebelumnya dengan perkara Tersangka sekarang ini belum lewat 5 (lima) tahun.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/06/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

 

a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

                   Saksi-1 :

                            Nama Lengkap               :               Anang Suharsono;

                            Pangkat, Korps, NRP    :               Peltu, 21970096531076;

                            Jabatan                            :   Batuud Ramil 0830-08/Tambaksari;

                            Kesatuan                         :   Kodim 0830/Surabaya Korem 084/Bhaskara Jaya;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Surabaya, 03 Oktober 1976; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Kapas Madya 10 No. 60 Kec. Tambaksari Kota Surabaya.

 

                   Saksi-2 :

                            Nama Lengkap               :               Iswanto;

                            Pangkat, Korps, NRP    :               Serma, 21050166260485;

                            Jabatan                            :    Batipam Si Intel;

                            Kesatuan                         :   Kodim 0830/Surabaya Korem 084/Bhaskara Jaya;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Sidoarjo, 10 April 1985; dan

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam;

               Alamat tempat tinggal : Perumahan Jaya Perzada Redency Blok A-28 Kel. Kalipecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1.      Berupa surat-surat : 

                    -      4 (empat) lembar daftar absensi anggota Koramil 0830-08/Tambaksari Kodim 0830/Surabaya bulan Desember 2025 s.d. Januari 2026 atas nama Tersangka Serda Eko Mulyanto NRP 31040678000383.

2.      Berupa barang :

         -      Nihil.

 

Sidoarjo, 01 April 2026

Oditur Militer

 

 

 

   Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H.

            Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya