Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-12/AD/V/2026 Siswoko, S.H. Kanudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-12/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/175/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Siswoko, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kanudi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor: Sdak/Ol /P/III-11/IV/2026

 

 

1.

2.

 

 

Nama Lengkap
Pangkat, NRP
Jabatan
Kesatuan

Tempat, tgl lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Agama

Alamat tempat tinggal

 

 

: Kanudi;

: Koptu /31050684500683;

: Ta Denma;

: Rindam V/Brw;

: Cirebon, 5 Juni 1983

: Laki-laki

: Indonesia

: Islam

: Ds. Kenongo Kei. Precet Kec. Jabung Kab. Malang Nomor
Hp. (081333213884)

 

 

3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”

4.

Menuntut

 

 

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Barang bukti berupa :

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki FD 110 CC Nopol E 6066 AO a.n. Kanudi;

1 (satu) lembar SIM C a.n. Kanudi;

1 (satu) lembar KTA a.n. Koptu Kanudi NRP 31050684500683.

Sidoarjo, 15 April 2026
       Oditur Militer

 

            Siswoko
            Mayor Chk NRP 636573

 

 

 

 
 
 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya