| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 110-K/PM.III-12/AD/VII/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Imam Putranto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 110-K/PM.III-12/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/237/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAANNomor Sdak/89/K/AD/VI/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan dari Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/57/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Imam Putranto; Pangkat, NRP : Serma, 21100098060690; Jabatan : Batiops Sops; Kesatuan : Divif 2 Kostrad; Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 29 Juni 1990; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : 1. Dandenma Divif 2 Kostrad selaku Ankum selama 20 ( dua puluh) hari sejak tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/04/I/2026 tanggal 21 Januari 2026; 2. Selanjutnya diperpanjang sesuai: a. Perpanjangan penahanan ke-1 oleh Pangdivif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/19/II/2026 tanggal 19 Februari 2026; b. Perpanjangan penahanan ke-2 oleh Pangdivif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/33/III/2026 tanggal 17 Maret 2026;
c. Perpanjangan penahanan ke-3 oleh Pangdivif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 10 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/50/IV/2026 tanggal 14 April 2026;
d. Perpanjangan penahanan ke-4 oleh Pangdivif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 10 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/53/V/2026 tanggal 20 Mei 2026;
e. Perpanjangan penahanan ke-5 oleh Pangdivif 2 Kostrad selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 10 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/ 58 /VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Satu bulan November tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2000 Dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan kecabangan Infanteri di Asembagus Situbondo, setelah selesai ditempatkan di Yonif 509/BY Jember lalu pada tahun 2013 mutasi ke Kesatuan Yonif 515/UTY Tanggul kemudian tahun 2014 pindah ke Denma Divisi 2 Kostrad sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21100098060690; b. Bahwa sekira bulan Juli 2024, Terdakwa menghubungi Serma Catur Indra Hidayat (Saksi-1) melalui telepon WA sambil bertanya “ada apa telepon kemaren bang?” dijawab oleh Saksi-1 “saya ingin meminta tolong agar saya dibantu lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad“ lalu Terdakwa berkata “siap bang, nanti kita bantu” selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 memberitahukan agar Saksi-1 menyiapkan oleh-oleh untuk Terdakwa jika dinyatakan lulus seleksi lalu pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Kopda I Made Bagus Diarsa (Saksi-3) yang sedang piket di Mako Divif 2 Kostrad kemudian Saksi-3 meminta tolong kepada Terdakwa agar dibantu lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad lalu Terdakwa berkata “oke De nanti kita bantu, diikuti saja secara maksimal disetiap tesnya dan jangan lupa berdoa” dan dibulan yang sama Terdakwa dihubungi oleh Sertu Kohar melalui telepon WA meminta bantuan agar lulus dalam seleksi yang sama dengan Saksi-1 dan Saksi-3 lalu Terdakwa menjawab “Ya sudah berdoa dan berusaha ya, nanti saya titipkan ke orang mabesad dan jangan lupa disiapkan anggaran untuk ucapan terima kasih” dijawab Sertu Kohar “siap bang kami laksanakan”; c. Bahwa pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengirimkan surat kelulusan Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad kepada Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar melalui PDF di WA lalu Saksi-1 mengatakan “Oke Ba Ops terimakasih saya minta nomor rekeningnya ya, nanti sore saya kirim” Terdakwa menjawab “siap bang, habis ini saya kirim nomor rekening, terima kasih bang” lalu Terdakwa mengirim nomor rekening atas nama istri Terdakwa kepada Saksi-1 kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi-1 menyampaikan sudah mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) demikian juga dengan Saksi-3 yang juga dinyatakan lulus seleksi langsung datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Asmil Divif 2 Kostrad untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan Sertu Kohar yang juga dinyatakan lulus seleksi menyampaikan kepada Terdakwa “siap bang nanti malam kita ketemuan di warkop belakang Divisi 2 Kostrad daerah Song-song Singosari” selanjutnya setelah bertemu Sertu Kohar menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa, uang yang diserahkan Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar kepada Terdakwa tersebut sebagai ucapan terima kasih karena Terdakwa telah membantu kelulusan dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad sehingga total uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah); d. Bahwa pada bulan Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Mall Lippo Sidoarjo Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah) secara tunai kepada Serka Yusuf Rifai (Saksi-5) yang dibungkus dengan plastik warna hitam karena telah membantu Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad sedangkan sisanya digunakan Terdakwa untuk pengobatan kakak Terdakwa yang sejak kecil menderita sakit polio dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa; e. Bahwa sekira bulan April 2025, Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mengikuti Pra Tugas di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) di Sentul Bogor lalu bulan September 2025 Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mengikuti kegiatan Rik Siap Ops upacara pemberangkatan di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) di Sentul Bogor namun ada informasi dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) jika terjadi pengurangan kuota personel sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang termasuk didalamnya Saksi-1 dan Saksi-3 yang akhirnya tidak jadi berangkat Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad namun informasi dari Mabes TNI menyebutkan personel yang dinyatakan tidak diberangkatkan tahun 2025 akan diberangkatkan Satgas tahun berikutnya sedangkan Sertu Kohar berhasil berangkat Satgas Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad TA. 2025; f. Bahwa Terdakwa membantu kelulusan Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad dengan cara setelah Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar lalu Terdakwa memastikan dengan melakukan pengecekan nominatif yang sudah diajukan oleh Kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad ke Sops Divif 2 Kostrad, setelah nama ketiganya ada dalam nominatif tersebut selanjutnya Terdakwa koordinasi dengan Saksi-5 yang menjabat sebagai Baurdata Sops LN Mabesad supaya nanti Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar dibantu kelulusannya dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad namun Terdakwa tidak memiliki surat perintah dalam kepanitiaan seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad tersebut; g. Bahwa akhirnya pihak Denma Divif 2 Kostrad mengetahui jika Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar untuk membantu lolos seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad lalu sekira bulan Desember 2025 Saksi-5 mengembalikan uang sejumlah Rp 51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB dirumah Saksi-1 di Asrama Militer Divif 2 Kostrad, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-1 sejumlah Rp 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah) secara tunai lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Sertu Kohar di Asrama Militer Divif 2 Kostrad Terdakwa mengembalikan uang Sertu Kohar sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh istri Sertu Kohar karena Sertu Kohar sedang berangkat Satgas kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengembalikan uang Saksi-3 sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai;
h. Bahwa Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mau menyerahkan uang kepada Terdakwa karena merasa dibantu Terdakwa dengan adanya kesanggupan Terdakwa untuk membantu dalam kelulusan seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad sebagaimana yang disampaikan kepada Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar sedangkan Terdakwa bukan sebagai panitia dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad tersebut dan Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta satgas dan Terdakwa sengaja melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Kesatuan Divif 2 Kostrad Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2009 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan kecabangan Infanteri di Asembagus Situbondo, setelah selesai ditempatkan di Yonif 509/BY Jember lalu pada tahun 2013 mutasi ke Kesatuan Yonif 515/UTY Tanggul kemudian tahun 2014 pindah ke Denma Divisi 2 Kostrad sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21100098060690; b. Bahwa sekira bulan Juli 2024, Terdakwa menghubungi Serma Catur Indra Hidayat (Saksi-1) melalui telepon WA sambil bertanya “ada apa telepon kemaren bang?” dijawab oleh Saksi-1 “saya ingin meminta tolong agar saya dibantu lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad“ lalu Terdakwa berkata “siap bang, nanti kita bantu” selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 memberitahukan agar Saksi-1 menyiapkan oleh-oleh untuk Terdakwa jika dinyatakan lulus seleksi lalu pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Kopda I Made Bagus Diarsa (Saksi-3) yang sedang piket di Mako Divif 2 Kostrad kemudian Saksi-3 meminta tolong kepada Terdakwa agar dibantu lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad lalu Terdakwa berkata “oke De nanti kita bantu, diikuti saja secara maksimal disetiap tesnya dan jangan lupa berdoa” dan dibulan yang sama Terdakwa dihubungi oleh Sertu Kohar melalui telepon WA meminta bantuan agar lulus dalam seleksi yang sama dengan Saksi-1 dan Saksi-3 lalu Terdakwa menjawab “Ya sudah berdoa dan berusaha ya, nanti saya titipkan ke orang mabesad dan jangan lupa disiapkan anggaran untuk ucapan terima kasih” dijawab Sertu Kohar “siap bang kami laksanakan”; c. Bahwa pada tanggal 01 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengirimkan surat kelulusan Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad kepada Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar melalui PDF di WA lalu Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih karena Terdakwa telah membantu kelulusan dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad;
d. Bahwa pada bulan Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Mall Lippo Sidoarjo Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 51.000.000,- (Lima puluh satu juta rupiah) secara tunai kepada Serka Yusuf Rifai (Saksi-5) yang dibungkus dengan plastik warna hitam karena telah membantu Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar lulus dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad sedangkan sisanya digunakan Terdakwa untuk pengobatan kakak Terdakwa yang sejak kecil menderita sakit polio dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa; e. Bahwa sekira bulan April 2025, Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mengikuti Pra Tugas di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) di Sentul Bogor lalu bulan September 2025 Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mengikuti kegiatan Rik Siap Ops upacara pemberangkatan di PMPP (Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian) di Sentul Bogor namun ada informasi dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) jika terjadi pengurangan kuota personel sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang termasuk didalamnya Saksi-1 dan Saksi-3 yang akhirnya tidak jadi berangkat Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad namun informasi dari Mabes TNI menyebutkan personel yang dinyatakan tidak diberangkatkan tahun 2025 akan diberangkatkan Satgas tahun berikutnya sedangkan Sertu Kohar berhasil berangkat Satgas Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad TA. 2025; f. Bahwa Terdakwa membantu kelulusan Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad dengan cara setelah Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar lalu Terdakwa memastikan dengan melakukan pengecekan nominatif yang sudah diajukan oleh Kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad ke Sops Divif 2 Kostrad, setelah nama ketiganya ada dalam nominatif tersebut selanjutnya Terdakwa koordinasi dengan Saksi-5 yang menjabat sebagai Baurdata Sops LN Mabesad supaya nanti Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar dibantu kelulusannya dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad namun Terdakwa tidak memiliki surat perintah dalam kepanitiaan seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad tersebut; g. Bahwa akhirnya pihak Denma Divif 2 Kostrad mengetahui jika Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar untuk membantu lolos seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad lalu sekira bulan Desember 2025 Saksi-5 mengembalikan uang yang diberikan oleh Terdakwa melalui transfer kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa mengembalikan uang Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar secara tunai di rumah Asrama Militer Divif 2 Kostrad; h. Bahwa Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar mau menyerahkan uang kepada Terdakwa karena merasa dibantu Terdakwa dengan adanya kesanggupan Terdakwa untuk membantu dalam kelulusan seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi-1, Saksi-3 dan Sertu Kohar sedangkan Terdakwa bukan sebagai panitia dalam seleksi Satgas BGC Monusco Yonif 412/BES/6/2 Kostrad tersebut dan Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta satgas. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :
Pertama : Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 492 Jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua :
Pasal 126 KUHPM 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Terdakwa agar tetap ditahan.
Saksi-1 : Nama Lengkap : Catur Indra Hidayat; Pangkat, NRP : Serma, 21090124490688; Jabatan : Bakes; Kesatuan : Denpal Divif 2 Kostrad; Tempat, tgl lahir : Malang, 09 Juni 1988; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
Saksi-2 : Nama Lengkap : Santo Saputro; Pangkat, NRP : Serma, 21070429761086; Jabatan : Baton 2 Kizipur C; Kesatuan : Yonzipur 10/JP/2 Kostrad (BP Sintel Divif 2 Kostrad); Tempat, tgl lahir : Bantul, 08 Oktober 1986; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
Saksi-3 : Nama Lengkap : I Made Bagus Diarsa; Pangkat, NRP : Kopda, 31140314650794; Jabatan : Ta Denma; Kesatuan : Divif 2 Kostrad; Tempat, tgl lahir : Peninjauan, 02 Juli 1994; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Hindu; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
Saksi-4 : Nama Lengkap : Andhika Mei Wulansari; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat, tgl lahir : Jember, 26 Mei 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Divif 2 Kostrad RT 11 RW 07 Desa Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang.
Saksi-5 : Nama Lengkap : Yusuf Rifa’i; Pangkat, NRP : Serka, 21130273920592; Jabatan : Baurdata Spadya-1 Spaban X/Ops LN; Kesatuan : Sopsad Mabesad; Tempat, tgl lahir : Boyolali, 08 Mei 1992; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Rusun Korem Jatiwarna Komplek Kodam Jaya.
b. c. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti :
1) Berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar rekening BRI a.n Catur Indra Hidayat (Saksi-1) melakukan pengiriman uang ke rekening BRI a.n. Ayu Ratnasari (istri Terdakwa) sejumlah Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah); b. 4 (empat) lembar Surat perintah Dandenma Divif 2 Kostrad Nomor Sprin/242/ IX/2020 tanggal 02 September 2020 tentang pelaksanaan penempatan/ pemindahan data pada jabatan baru a.n. Serka Imam Putranto (Terkakwa); c. 12 (Dua belas) lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) a.n. Setma Imam Putranto (Terdakwa) sebagai Saksi terkait adanya dugaan Werving yang dilakukan Terdakwa pada Seleksi Satgas Unifil Mainbody Yonif 413/Bremoro/6/2 Kostrad tahun 2023, Satgas Mainbody BGC TNI Konga XXXIX-G/Munosco Kongo Yonif 412/BES/6/2 Kostrad dan Satgas Batalyon Mekanis TNI Kongo XXIII-T/Unifil Lebanon Yonif 514/SY/9/2 Kostrad. 2) Berupa barang-barang : - Nihil.
Sidoarjo, 08 Juni 2026
Oditur Militer,
Dedi Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 11080090751181
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
