Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
150-K/PM.III-10/AL/IX/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Arief Atmaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 150-K/PM.III-10/AL/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/317/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Arief Atmaja
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/111/K/AL/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.      Berdasarkan Keputusan Dandenma Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/43/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : 

Nama Lengkap                 :     Arief Atmaja;

Pangkat, Korps, NRP      :     Kopda Nav, 119614;

Jabatan                              :     Anggota Dpb;

Kesatuan                           :     Denmako Koarmada II;

Tempat, tanggal lahir       :     Labuhanbatu Utara, 12 Februari 1995;

Kewarganegaraan           :     Indonesia;

Jenis kelamin                    :     Laki-laki;

Agama                                :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal     :     Perkebunan Membang Muda Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

          Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.  Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denmako Koarmada II Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

         “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

a.       Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Denma Koarmada II dengan jabatan Anggota Dpb sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Nav NRP 119614;

b.       Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2025, hal tersebut diketahui oleh Kapten Laut (P) Herry Setyo Purnomo (Saksi-1) dan Serda Mes Rumpoko Widodo (Saksi-2);

c.        Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

d.       Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa terlibat perkara LGBT sehingga takut untuk masuk dinas;

 

 

 

e.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa belum diketemukan sehingga Dandenma Koarmada II selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai surat Nomor R/42/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 serta dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP.15/I-1/III/2026/IDIK tanggal 5 Maret 2026;

f.        Bahwa dengan demikian Terdakwa  telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenma Koarmada II atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Maret 2026 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut; dan

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap             :   Herry Setyo Purnomo

                        Pangkat, NRP              :   Kapten Laut (P), 20495/P

                        Jabatan                          :    Kaur Persmil

                        Kesatuan                       :    Denmako Koarmada II

                        Tempat, tanggal lahir  :   Surabaya, 23 September 1972

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Perumtas 3 Blok D6/02 Kec. Tulangan, Sidoarjo Jatim.

Saksi-2

                     Nama lengkap             :   Rumpoko Widodo

                        Pangkat, NRP              :   Serda Mes, 99048

                        Jabatan                          :    Anggota Satminpers

                        Kesatuan                       :    Denmako Koarmada II

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sleman, 12 April 1980

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Rumdis TNI AL Wonosari Blok A No.331 RT.12 RW.5, Bulak Banteng, Kec. Kenjeran.

 

 

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat :   1 (satu) lembar daftar Absensi anggota Dpb. Denma Koarmada II periode bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 atas nama Tersangka Kopda Nav Arief Atmaja NRP 119614;

                        2).       Berupa Barang : Nihil.

 

 

     Sidoarjo,        Agustus  2026

     

                           Oditur Militer,

 

 

 

                    Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

 

 

 

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya