Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
84-K/PM.III-12/AD/V/2026 I Wayan Mana, S.H. MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 84-K/PM.III-12/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/142/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MAULANA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/52/K/AD/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/04/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Maulana

Pangkat, NRP                :    Peltu, 21950333410473

Jabatan                            :    Bati Bakti TNI Koramil 0818-09/Ngajum

Kesatuan                         :    Kodim 0818/Malang-Batu

Tempat, tgl lahir             :    Sanggau Prov. Kalbar, 14 April 1973

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Jl. Kolonel Sugiono No. 6 Rt. 004 Rw. 001 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang

Terdakwa  dalam perkara ini di tahan oleh :

a.         Dandim 0808/Malang-Batu selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 berdasarkan Keputusan  Penahanan Sementara dari Ankum Nomor Kep/150/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025.

b.         Dibebaskan dari penahanan dari Dandim 0808/Malang-Batu selaku Ankum sejak tanggal 7 Januari 2026 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanan Nomor Kep/01/I/2026 tanggal 6 Januari 2026

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kodim 0818/Malang-Batu Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1994 melalui pendidikan Secaba PK di Pusdikpom Cimahi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti kejuruan di Pusdik Bekang, selanjutnya ditempatkan di Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad, setelah beberapa kali mengalami mutasi dan kenaikan pangkat pada tahun 2025 ditugaskan di Koramil 0818-09/Ngajum Kodim 0818/Malang-Batu sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21950333410473;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 0818/Malang-Batu Korem 083/Bdj Malang tanpa ijin yang sah dari Dandim 0818/Malang-Batu atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 24 Oktober 2025 yang diketahui oleh Kapten Kav Sugianto (Saksi-1) dan Peltu Sutrisno (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, karena gaji Terdakwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah Terdakwa pergi ke rumah orangtua di Jl. Daeng Manambon Kel. Antibar Kec. Mempawah Hilir Kab. Mempawah Kalbar dengan kegiatan bekerja sebagai pengawas pembangunan rumah sakit swasta di daerah Mempawah Kalbar;
  6. Bahwa dari pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan mendatangi rumah dan menghubungi HP Terdakwa tetapi sudah tidak aktif sehingga tidak diketemukan keberadaannya kemudian Dandim Kodim 0818/Malang-Batu melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 Malang sesuai Surat Pelimpahan nomor R/501/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-86/A-76/XII/2025/Idik, tanggal 11 Desember 2025;
  7. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dan pada tanggal 18 Desember 2025 ditahan di Denpom V/3 Malang sesuai Surat Keputusan Dandim 0818/Malang-Batu Nomor Kep/150/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025;
  8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 0818/Malang-Batu tanpa ijin yang sah dari Dandim 0818/Malang-Batu atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut; dan
  9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Sugianto

                        Pangkat, NRP              :    Kapten Kav, 2920021510772

                        Jabatan                          :    Danramil 0818-09/Ngajum

                        Kesatuan                       :    Kodim 0818/Malang-Batu                 

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 11 Juli 1972

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Teluk Cendrawasih No. 05 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang

 

 

                        Saksi-2

                        Nama lengkap              :   Sutrisno

                        Pangkat, NRP              :    Peltu, 21960134820376

                        Jabatan                          :    Batuud Koramil 0818-09/Ngajum

                        Kesatuan                       :    Kodim 0818/Malang-Batu                 

                        Tempat, tanggal lahir  :   Trenggalek, 13 Maret 1976

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Perum Permata Hijau Blok D No. 18 Rt. 026 Rw. 025 Ds. Pakisaji Kec. Pakisaji Kab. Malang

                     

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Koramil 0818-09/Ngajum sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember 2025.

                        2).       Berupa Barang : Nihil.

 

                         

 

                                                               Sidoarjo, 1 April  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                 Mayor Chk NRP 110800090751181

Pihak Dipublikasikan Ya