Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
132-K/PM.III-10/AL/VIII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Johan Admaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 132-K/PM.III-10/AL/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R / 302 /VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Johan Admaja
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI 

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

“UNTUK KEADILAN”

 

 

       
   
 
 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : Sdak/108/K/AL/VII/2026

 

                            ODITUR MILITER PADA ODITURAT  MILITER  III-11 SURABAYA

 

 

1.     Berdasarkan Keputusan Komandan Satsel Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/02/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas  atas nama Terdakwa  : 

Nama                           :   Johan Admaja;

Pangkat/NRP                :   Klk Tlg, 123482;

Jabatan                        :   Juru Kom 3 KRI Cakra-401;

Kesatuan                      :   Satsel Koarmada II;

Tempat, tgl lahir            :   Sidoarjo, 18 Mei 1997;

Kewarganegaraan         :   Indonesia;

Jenis kelamin                :   Laki-laki;

Agama                         :   Islam; dan

Alamat tempat tinggal   :   Ds. Bendo Tretek RT 06 RW 01 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo.

 

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.     Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai  berikut  :  

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat seperti tersebut di bawah ini,  yaitu sejak tanggal Dua bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Satu bulan April tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di KRI Cakra-401 Satsel Koarmada II, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang  termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :

 “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : 

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di KRI Cakra-401 Satsel Koarmada II dengan pangkat Klk Tlg NRP 123482;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang        pada tanggal 02 Februari 2026 yang diketahui oleh Lettu Laut (P) Muhammad Panji Krisna Azizi, S.Tr. Pel (Saksi-1) dan Peltu Nav Dedy Purwanto (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di KRI Cakra-401   Satsel  Koarmada II,;

c.     Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut,  tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;

d.     Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang dikarenakan Terdakwa ingin fokus dengan usaha sampingan di luar kedinasan yang digeluti oleh Terdakwa di bidang jualan Frozen Food dan Terdakwa mempunyai banyak hutang;

 

e.     Bahwa pihak kesatuan telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa via telepon namun HP Terdakwa tidak aktif lalu pencarian ke rumah Terdakwa di Kavling Ds. Bendo Tretek Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dan ke rumah orang tua Terdakwa di Ds. Bendo Tretek RT 006 RW 001 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Dan KRI Cakra-401 selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya berdasarkan surat Nomor R/52/III/2026 tanggal 06 Maret 2026 dan dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP-19/I-1/IV/2026/Idik tanggal 01 April 2026 guna proses hukum lebih lanjut;

f.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 02 Februari 2026 sampai dengan tanggal 01 April 2026 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut;

g.     Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

3.    Mengingat   :

a.     Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;

b.     Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

c.     Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.     Menuntut   :

        Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan  :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1.    Nama Lengkap             :   Muhammad Panji Krisna Azizi, S. Tr. Pel;

                Pangkat, NRP               :   Lettu Laut (P), 24596/P;

                Jabatan                        :   Padiv Nav KRI Cakra-401;

                Kesatuan                      :   Satsel Koarmada II;

                Tempat, tgl lahir            :   Salatiga, 31 Agustus 1996;

                Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                Jenis Kelamin               :   Laki-laki;

                Agama                         :   Islam;

                Alamat tempat tinggal  :  Rumdis TNI AL Jl. Sadikin No. 19 Kenjeran Surabaya.

 

               

Saksi-2.    Nama Lengkap             :  Dedy Purwanto;

                Pangkat, NRP               :   Peltu Nav, 96159;

                Jabatan                        :   Bama KRI Cakra-401;

                Kesatuan                      :   Satsel Koarmada II;

                Tempat, tgl lahir            :   Bondowoso, 30 November 1980;

                Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                Jenis Kelamin               :   Laki-laki;

                Agama                         :   Islam;

                Alamat tempat tinggal  :  Perum Puri Chandra Blok C4 Kel. Mlajah Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan.

 

       

        b.     Diajukan ke persidangan barang bukti : 

        1)     Berupa surat-surat        : -     4 (empat) lembar fotocopy Daftar Absensi Anggota KRI Cakra-401 Satsel Koarmada II sejak bulan Februari 2026 sampai dengan bulan April 2026 atas nama Klk Tlg Johan Admaja NRP 123482.

                2)     Berupa barang-barang :  -    Nihil.     

                       

    Sidoarjo, 20 Juli 2026

Oditur Militer

 

Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

Pihak Dipublikasikan Ya