| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 152-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Trian Fitri Sulistiono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap pengabdian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 152-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/373/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/136/K/A/IX/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dandenmako Koarmada II Nomor Kep/58/IX/2026 tanggal 3 September 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Trian Fitri Sulistiono Pangkat,NRP : Sertu Apk, 101623 Jabatan : Anggota File Diskes Kesatuan : Diskes Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Madiun, 24 Juli 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Ds. Klecorejo Rt 07/Rw 02, Kec. Mejayan, Kab. Madiun Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh satu bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga, tanggal Dua puluh satu bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh tiga, tanggal Satu bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima dan tanggal Tujuh belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga, bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh tiga, bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima dan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, tahun 2000 Dua puluh lima dan tahun tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di kandang ternak di perumahan RSS Komplek TNI AL Wonosari, Kec. Bulak Banteng, Kota Surabaya dan tempat kos Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu’’ dengan cara sebagai berikut :
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ari Dwi Kartono alias Yusuf (Saksi-2) pada tanggal 20 Juli 2023 melalui aplikasi “Walla” (aplikasi berteman dengan pria/LGBT; c. Bahwa setelah perkenalan tersebut pada tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB Saksi-2 menghubungi Terdakwa membicarakan tentang ternak hewan, sekira pukul 20.30 WIB Saksi-2 datang ke kandang ternak kambing dan ayam milik Terdakwa di depan perumahan RSS Komplek TNI AL Wonosari, Kec. Bulak Banteng, Kota Surabaya, setelah Saksi-2 bertemu Terdakwa lalu berbincang-bincang di kandang ternak tersebut, sekira pukul 20.35 WIB Saksi-2 berkata “Mas ayok main”, lalu Terdakwa jawab “ga berani aku disini takutnya ketahuan”, lalu Saksi-2 menjawab “gapapa main sebentar aja”, selanjutnya Saksi-2 membuka celana pendek dan celana dalamnya namun masih memakai baju, kemudian Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam namun masih memakai baju, selanjutnya Terdakwa memakai kondom yang sudah dibawa Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 berbaring di gubuk dengan posisi terlentang sambil mengangkang, kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memasukkan penisnya yang sudah tegang ke anus Saksi-2 lalu Terdakwa mengerakkan pantatnya maju mundur selama ± 5 (lima) menit sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kondom, setelah melakukan hubungan Saksi-2 pulang; d. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-2 melakukan hubungan seksual sesama jenis lagi pada tanggal 21 Agustus 2023 dan pada tanggal 1 Oktober 2025 di tempat kos Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya dengan cara yang sama; e. Bahwa Terdakwa selain melakukan hubungan sesama jenis dengan Saksi-2, Terdakwa juga pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan 20 (dua puluh) orang laki- laki antara lain : 1) Dengan Sdr. Afa B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada tanggal 17 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 2) Dengan Sdr. Rendy Sby Barat (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 4 (empat) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya ; 3) Dengan Sdr. Roby Pijit Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya ; 4) Dengan Sdr. Majid Rio Bojonegoro (nama samaran di Whatsapp) pada sekira bulan Januari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 5) Dengan Sdr. Rici Sda Siwalankerto (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 6) Dengan Sdr. Faris B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 7) Dengan Sdr. Huyi Banyuurip (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 dan tahun 2026 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 8) Dengan Sdr. Akbar Perak Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 9) Dengan Sdr. Ilham Pacarkeling (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 10) Dengan Sdr. Ilham Siwalankerto (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 11) Dengan Sdr. Gio Sda Kota (nama samaran di Whatsapp) pada sekira bulan Februari 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 12) Dengan Sdr. Asep Surjana (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2023 dan tahun 2026 sebanyak 2 (dua) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 13) Dengan Sdr. Vino Waru Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 dan tahun 2025 sebanyak 3 (tiga) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya 14) Dengan Sdr. Tian TP Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2026 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 15) Ddengan Sdr. Imadio Sby Bungur (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2021 s/d tahun 2025 sebanyak 4 (empat) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 16) Dengan Sdr. Bagas Semolo Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 s/d tahun 2025 sebanyak 8 (delapan) kali ; 17) Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Sdr. Bagus Margorejo Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; 18) Dengan Sdr. Adrian Jemursari Sby AdrianT (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali ; 19) Dengan Sdr. Fandy B Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2024 s/d tahun 2025 sebanyak 2 (dua) kali ; 20) Dengan Sdr. Bayu Pacarkeling Sby (nama samaran di Whatsapp) pada sekira tahun 2025 sebanyak 1 (satu) kali di tempat kost Terdakwa di Bendul Merisi Gg. 6 No. 2, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya; f. Bahwa Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-2 maupun dengan para lelaki atas dasar suka sama suka dan merasakan kenikmatan serta Terdakwa berperan sebagai TOP (sebagai laki-laki) dalam hubungan sesama jenis tersebut; g. Bahwa Terdakwa sudah mempunyai keinginan melakukan hubungan seksual sesama jenis sejak tahun 2010 saat Terdakwa dipijat oleh tukang pijat mulai dari paha hingga ke penis sampai penis Terdakwa tegang, selanjutnya tukang pijat tersebut melakukan onani terhadap penis Terdakwa hingga mengeluarkan sperma; h. Bahwa Terdakwa pernah memfoto atau memvideokan pada saat melakukan hubungan seksual sesama jenis tersebut mengunakan Handphone merk Redmi C9 warna hitam untuk hiburan saja; i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB Kapten Laut (E) Diki Erlan Pranata (Saksi-1) bersama tim intel gabungan Koarmada II atas Perintah Lisan Pangkoarmada II melakukan pemeriksaan Handphone terhadap seluruh anggota Diskes Koarmada II terkait Judi Online dan saat Saksi-1 melaksanakan pengecekan Handphone Terdakwa menemukan Foto dan Video Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (LGBT), selanjutnya Saksi-1 bersama Tim Denintel Koarmada II membawa Terdakwa ke kantor Denintel Koarmada ll untuk dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui perbuatannya; j. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT) dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang larangan bagi setiap Prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis (homosexual), meskipun Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang karena tidak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan budaya serta peraturan kedinasan TNI, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Diki Erlan Pranata Pangkat : Kapten Laut (E), 22110/P Jabatan : Dantim 4 / Teknis Kesatuan : Denintel Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 27 Desember 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Katolik Tempat tinggal : Jl. Kebun jeruk, No.27 Asri Katon, Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Ari Dwi Kartono alias Yusuf Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 22 Oktober 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Dharmawangsa Punden 10-A Rt 03/Rw 01, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng, Kota Surabaya
Saksi-3 Nama lengkap : Rikie Lukiman Ardiansyah, S.Farm Pangkat : Lettu Laut (K), 23608/P Jabatan : Paur Dukkes Kesatuan : Diskes Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Bandung, 11April 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Pasiran I No. 10 Ujung-, Surabaya dan Flat B9 No. 302 Koarmada II
1) Berupa surat : a) 1 (satu) lembar foto Handphone Redmi C9 . b) 1 (satu) lembar foto Handphone Oppo 7. c) 1 (satu) lembar foto botol alat bantu seks warna coklat. d) 1 (satu) lembar foto botol gel merk ultrasound. e) 1 (satu) lembar foto botol signal gel merk parker. f) 1 (satu) lembar foto botol gel merek tantra. g) 1 (satu) lembar foto botol poppers merek C4. h) 1 (satu) lembar foto botol merek Vigel. i) 1 (satu) lembar foto flsdisk berisi rekaman video Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis. 2) Berupa Barang : a) 1 (satu) buah Handphone Redmi C9 . b) 1 (satu) lembar foto Handphone Oppo 7. c) 1 (satu) buah alat bantu seks warna coklat (dildo). d) 2 (dua) buah botol gel merk ultrasound. e) 1 (satu) buah botol signal gel merk parker. f) 1 (satu) buah botol gel merek tantra. g) 4 (empat) botol poppers merek C4. h) 1 (satu) buah botol merek Vigel.
i) 1 (satu) buah flsdisk berisi rekaman video Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis.
Sidoarjo, 9 September 2026
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
