Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-10/AD/X/2026 Siswoko, S.H. Rega Fery Wiyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-10/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / IMOX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran Ill NO. 1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Siswoko, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rega Fery Wiyana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Raya Mondoroko- Singosari Kab. Malang, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda GL 160 warna Putih Nopol AE 4306 YR an. Suyono dan Saat diperiksa Oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C Umum), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran Ill NO. 1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 yang berbunyi : "Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku" 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran Ill NO. 1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.OOO,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTA atas nama Sertu Rega Fery Wiyana NRP 21180097580298; dan 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda GL 160 Warna Putih Nopol AE 4306 YR an. Suyono. Dikembalikan kepada yang berhak. Sidoario,01 Oktober 2026 MILITER I itu Militer, @ O D ITU oko,ß. SURAB' Y n ayor Chk NRP 63657

Pihak Dipublikasikan Ya