| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 166-K/PM.III-10/AD/X/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | ALDI AINUR RAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 166-K/PM.III-10/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/440/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAANNomor Sdak/160/K/AD/X/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infanteri 16/ Wira Yudha selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/26/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Aldi Ainur Rahman Pangkat,NRP : Prada, 1725105060056889 Jabatan : Ta. Yonif 516/CY Kesatuan : Yonif 516/CY Tempat, tanggal lahir : Pamekasan, 28 Mei 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh dua bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Tiga belas bulan September tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 516/CY Kec. Driyorejo Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
h. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dengan diantar kedua orang tuanya datang ke Denpom V/4 Surabaya untuk menyerahkan diri dan diterima oleh Sertu Riduwan (Saksi-3) yang sedang melaksanakan tugas piket Lidpamfik, kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Pasilidpamfik Denpom V/4 Lettu Cpm Rachmad Dodik, S.H., untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Muhtar; Pangkat, NRP : Sertu, 31071180711286; Jabatan : Bamin Kima; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tanggal lahir : Passalu, 12 Desember 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
Saksi-2 Nama lengkap : Ketut Rediawan; Pangkat, NRP : Praka, 31180699740597; Jabatan : Ta. Ranpur; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tanggal lahir : Singaraja, 25 Mei 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
Saksi-3 Nama lengkap : Riduwan; Pangkat, NRP : Sertu, 31000218190680; Jabatan : Balidpamfik; Kesatuan : Denpom V/4 Pomdam V/Brw; Tempat, tanggal lahir : Gresik, 30 Juni 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Tempat tinggal : Margasari Rt. 011 Rw. 012 Ds. Boteng Kec. Menganti Gresik.
1) Berupa surat : a) 2 (dua) lembar Daftar absensi Kompi Senapan A Yonif 516/CY bulan Agustus sampai dengan bulan September 2026 a.n. Aldi Ainur Rahman, Prada NRP 1725105060056889 ;
b) Akta Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor AMKTH/109-K/PM.III-12/AD/IX/2026 Prada Aldi Ainur Rahman NRP 1725105060056889, Ta. Yonif 516/CY, tanggal 4 September 2026
2) Berupa Barang : - Nihil Sidoarjo, Oktober 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
