Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-12/AD/VI/2026 Siswoko, S.H. Wuwul Jumanik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-12/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R / 225/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Siswoko, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Wuwul Jumanik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 06.50 Wib bertempat di Jalan Raya Soekarno-Hatta Kec. Kademangan kota Probolinggo, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda Cs 1 125 CC warna Army Green Noreg 111339-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku”

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya