| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 103-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Nur Rahmat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 103-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/204/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/81/K/AL/V/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Komando Pendidikan Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/4/IV/2026 tanggal 22 April 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Nur Rahmat; Pangkat, Korps, NRP : Prada Mar, 27251040501474464; Jabatan : Siswa Dikmata XLV/1 TA. 2025; Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Masago, 30 April 2005; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess TD Siswa Dikmata Setaif Pusdikif Kodikmar, Masago Ds. Merdekaya Kec. Pattallassang, Makasar. Terdakwa dalam perkara tidak ditahan 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga Puluh bulan November tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Kesatuan Pusdikif Kodikmar Kodiklatal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
3. Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini : Saksi-1 : Nama Lengkap : Andriananto; Pangkat, Korps, NRP : Serka Mar, 84807; Jabatan : Ur Jadpel Setaif; Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Cirebon, 8 Maret 1974; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perumahan BCW B. III/15 RT. 2 RW 10 Menganti, Kab Gersik .
Saksi-2 : Nama Lengkap : Mochamad Rifai; Pangkat, Korps, NRP : Serka Mar, 84807; Jabatan : Ur Jadpel Setaif; Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 10 September 1991; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Jl. Pancawarna 9, Kota Baru Driyorejo Gersik.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1. Berupa surat-surat : - 4 (empat) lembar Daftar Personel Dikmata Pusdikif Kodikmar Kodiklatal periode bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atas nama Tersangka Prada Mar Nur Rahmat NRP. 275104050147464. 2. Berupa barang : - Nihil.
Sidoarjo, 4 Mei 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
