| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Sdak/112/K/AD/VIII/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/150/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : I Putu Ari Adiguna
Pangkat,NRP : Sertu, 21130126660792
Jabatan : Ba Staltahmil
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Kaliakah Kab. Jembrana, 06 Juli 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Hindu
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw Jl. Kesatrian No. 41 Blok C5 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
- Danpomdam V/Brw selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/68/III/2026 tanggal 7 Maret 2026.
b. Kemudian dibebaskan dari penahanan sejak tanggal 26 Maret 2026 berdasarkan keputusan pembebasan dari Danpomdam V/Brw selaku Ankum Nomor Kep/96/III/2026 tanggal 23 Maret 2026.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh empat bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Setiap orang yang dengan tulisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum’’ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK-20 TNI AD di Rindam IX Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan di Pusdikpom Kodiklat TNI AD, kemudian ditempatkan di Pomdam V/Brawijaya sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 2113012660792;
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 Terdakwa sedang melaksanakan dinas jaga di Staltahmil Pomdam V/Brw, kemudian sekira pukul 05.15 Wib Terdakwa meminta ijin kepada Serka Rayindra Tri Kurniawan (Saksi-6) selaku Danru jaga dan juga meminta ijin kepada Serma Anjar sebagai Danunit dan juga kepada Kastaltahmil Pomdam V/Brw Kapten Cpm Puguh untuk mengantar orangtua menghadiri pemberangkatan adik Terdakwa a.n. Sdr. I Komang Angga Riantika yang akan berangkat pendidikan Secaba di Pusdikif Cipatat Bandung, namun sekira pukul 09.55 Wib Terdakwa dengan mengendarai mobil Toyota Rush Warna hitam Nopol N 1129 ACF miliknya mengantar perempuan dan seorang laki-laki ke J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol-Malang dan perbuatan Terdakwa tersebut terekam CCTV di Rumah makan Mbak Sri di Jl. Raya Gempol-Malang di sekitar J&T Cargo ;
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa belum kembali ke Sataltahmil Pomdam V/Brw sampai dilakukan serah terimah jaga baru dan Terdakwa baru melaksanakan dinas jaga seperti biasa pada tanggal 27 Februari 2026 dan diketahui oleh Saksi-6;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Mayor Cpm Muryanto (Saksi-1) mendapat telepone WhatsApp dari Wadanpuspomad a.n Brigjen TNI Rory Achmad Sembiring, S.H., menanyakan apakah Saksi-1 mengirimkan surat yang di tujukan kepada Danpuspomad, kemudian Saksi-1 jawab surat tentang apa lalu Wadanpuspomad menyampaikan surat kaleng mengatasnamakan Saksi-1 yang isi surat tersebut adalah pengaduan kepada Danpuspomad bahwa indikasi perlindungan terhadap aktivitas penyalagunaan narkotika, pergaulan di tempat hiburan malam, judol di personel di lingkungan Pomdam V/Brw dan Denpom V/2 Mojokerto, selanjutnya Saksi-1 menjawab bahwa Saksi-1 tidak pernah mengirim surat tersebut, kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Danpomdam V/Brw;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi-1 menerima pesan WhatsApp dari Danpomdam V/Brw bentuk PDF yang berisi tentang indikasi perlindungan terhadap Aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Pomdam V/Brw yang tertanda dalam surat tersebut atas nama Saksi-1 dan di dalam surat tersebut oknum Pomdam V/Brw yang terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Judi Online adalah Kapten Cpm Maskun, S.Sos, M.H. (Saksi-5), Serma Andika Yudha Tutuala (Saksi-8), Serma Hadid Tanan, Peltu Agus Dwi, Serka Reffa, Serka Jaya Hartono, Sertu Putu Angga, Sertu Fajar, Serda Firman (ADC Danpomdam V/Brw), Serda Beny, Serda Aji dan Serka Yusuf Dwi Purnomo (Saksi-9) anggota Denpom V/2 Mojokerto;
- Bahwa selanjutnya Danpomdam V/Brw mengeluarkan Surat perintah Nomor Sprin/60/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 kepada Saksi-1 selaku Kasi Lidpamfik Pomdam V/Brw dengan dibantu Lettu Cpm Bambang Suroyo (Saksi-3) dan Letda Cpm Suyanto (Saksi-2) untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat dan yang mengirimkankan surat tersebut yang mengatasnamakan Saksi-1 kepada Danpuspomad dengan tembusan 10 (sepuluh) pejabat yaitu Kasad, Kepala BNN RI, Dirjen Aplikasi Informatika Komdigi RI, Wakasad, Irjenad, Danpom TNI, Asintel, Aspers Kasad, Pemimpin Redaksi Tempo Media Grup dan Pemimpin Redaksi Kompas Gramedia;
- Bahwa sekira pukul 15.45 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 berangkat menuju J&T Express Ds. Cowek Kecamatan Purwodadi Kab. Pasuruan, selanjutnya bertemu dengan Sdri. Nuril Hidayanti sebagai karyawan J&T Express dan menjelaskan bahwa pengiriman dokumen tersebut dari J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang, kemudian menuju J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang dan Sdri. Diah Kurniati (Saksi-4) sebagai karyawan J&T Cargo menyampaikan bahwa dokumen tersebut diantar oleh seseorang wanita mengenakan baju warna hitam, bermasker, tidak berhijab pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB yang dikirimkan sebanyak 11 (sebelas) surat dengan amplop warna coklat, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 mencari titik CCTV sekitar J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol-Malang dan di rumah makan Warung Mbak Sri di sekitar J&T Cargo tersebut dan didapatkan rekaman CCTV tersebut, kemudian melaksanakan koordinasi ke Dishub Kab. Pasuruan serta instansi terkait kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitaran kantor J&T Jl. Raya Gempol - Malang tersebut, selanjutnya kembali ke Surabaya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 menuju ke Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan untuk melaksanakan elisitasi dan mencari titik-titik adanya kamera CCTV, kemudian mencari titik CCTV di gapura di Desa Pare Rejo di seberang jalan J&T Cargo/Agen dan berkoordinasi dengan Ketua RW 01 Desa Pare Rejo a.n. Sdr. Teguh, sekira pukul 11.00 WIB menuju Kantor Dishub Kabupaten Pasuruan di Jl. Wonorejo KM.17 Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan tim PTC (Pasuruan Traffic Center) untuk melihat rekaman kamera CCTV di pertigaan pintu keluar Tol Purwodadi dengan didampingi oleh pihak Dishub Kab. Pasuruan a.n. Sdr. Dovi dan Sdr. Jefri, kemudian sekira pukul 12.15 WIB melakukan koordinasi dengan Kantor Jasamarga Pakis Malang untuk melakukan tindakan identifikasi kendaraan yang keluar masuk di pintu masuk/keluar Tol Purwodadi;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, Saksi-1 bersama Saksi-2 dan saksi-3 setelah mendapatkan rekaman CCTV, selanjutnya melakukan pengamatan terhadap rekaman CCTV tersebut dan dari hasil pengamatan rekaman CCTV di J&T Cargo di Jalan Raya Gempol-Malang dan di Warung Mbak Sri terlihat seorang Wanita menggunakan baju berwarna hitam, menggunakan masker warna putih, tidak menggunakan hijab, rambut belakang di jepit menggunakan jepit warna putih menggunakan perhiasan seperti gelang di tangan kanan dan kiri mengirimkan dokumen surat pengaduan kepada Danpuspomad dan 10 pejabat di J&T Cargo, selanjutnya Perempuan tersebut menuju mobil Toyota Rush Warna hitam Nopol N 1129 ACF milik Terdakwa yang didalamnya ada Terdakwa dan seorang laki-laki;
- Bahwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasil penyelidikan kepada Danpomdam V/Brw, kemudian Danpomdam V/Brw memerintahkan Saksi-1 untuk menghadirkan Terdakwa di Mapomdam V/Brw, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-3 dan Lettu Cpm Mansur mendatangi Terdakwa di Sataltahmil Pomdam V/Brw dan sebelum Terdakwa di bawa menghadap Danpomdam V/Brw, Saksi-1 bertanya dengan Terdakwa terkait surat kaleng tersebut, namun Terdakwa tidak mengakuinya, selanjutnya Saksi-1 membawa Terdakwa menghadap Danpomdam V/Brw di ke Lobby Mapomdam V/Brw, selanjutnya Danpomdam V/Brw menanyakan terkait surat kaleng tersebut, awalnya Terdakwa tidak mengakui setelah Saksi-1 menunjukkan bukti rekaman CCTV lalu Terdakwa mengakui yang telah membuat dan mengirimkan surat pengaduan kepada Danpuspomad yang mengatasnamakan Saksi-1 sambil Terdakwa bersujud dan mencium kaki Danpomdam V/Brw serta menangis sambil memohon ampunan atas perbuatannya, selanjutnya Danpomdam V/Brw memerintahkan agar Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa pada saat mengakui perbuatannya yang membuat dan mengirimkan surat pengaduan kepada Danpuspomad disaksikan Wadanpomdam V/Brw a.n. Letkol Cpm Achmad Irianto, S.H., M.H., Kapten Cpm Heri Sihono (Pawas Pomdam V/Brw), Saksi-2, Saksi-3, Lettu Cpm Mansur (Kaurpam Pomdam V/Brw), dan Letda Cpm M. Robit ;
- Bahwa surat pengaduan yang dibuat dan dikirimkan oleh Terdakwa terhadap personel di lingkungan Pomdam V/Brw terkait penyalagunaan Narkotika tidak benar karena nama-nama personel tersebut sudah dilakukan tes urine dan hasilnya Negatif semua;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1, Saksi-5, Saksi-8, Saksi-9 dan personel Pomdam V/Brw merasa tercemar dan dirugikan khususnya nama baik Kesatuan Pomdam V/Brw.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh empat bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang’’ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK-20 TNI AD di Rindam IX Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan di Pusdikpom Kodiklat TNI AD, kemudian ditempatkan di Pomdam V/Brawijaya sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 2113012660792;
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 Terdakwa sedang melaksanakan dinas jaga di Staltahmil Pomdam V/Brw, kemudian sekira pukul 05.15 Wib Terdakwa meminta ijin kepada Serka Rayindra Tri Kurniawan (Saksi-6) selaku Danru jaga dan juga meminta ijin kepada Serma Anjar sebagai Danunit dan juga kepada Kastaltahmil Pomdam V/Brw Kapten Cpm Puguh untuk mengantar orangtua menghadiri pemberangkatan adik Terdakwa a.n. Sdr. I Komang Angga Riantika yang akan berangkat pendidikan Secaba di Pusdikif Cipatat Bandung, namun sekira pukul 09.55 Wib Terdakwa dengan mengendarai mobil Toyota Rush Warna hitam Nopol N 1129 ACF miliknya mengantar perempuan dan seorang laki-laki ke J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol-Malang dan perbuatan Terdakwa tersebut terekam CCTV di Rumah makan Mbak Sri di Jl. Raya Gempol-Malang di sekitar J&T Cargo ;
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa belum kembali ke Sataltahmil Pomdam V/Brw sampai dilakukan serah terimah jaga baru dan Terdakwa baru melaksanakan dinas jaga seperti biasa pada tanggal 27 Februari 2026 dan diketahui oleh Saksi-6;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Mayor Cpm Muryanto (Saksi-1) mendapat telepone WhatsApp dari Wadanpuspomad a.n Brigjen TNI Rory Achmad Sembiring, S.H., menanyakan apakah Saksi-1 mengirimkan surat yang di tujukan kepada Danpuspomad, kemudian Saksi-1 jawab surat tentang apa lalu Wadanpuspomad menyampaikan surat kaleng mengatasnamakan Saksi-1 yang isi surat tersebut adalah pengaduan kepada Danpuspomad bahwa indikasi perlindungan terhadap aktivitas penyalagunaan narkotika, pergaulan di tempat hiburan malam, judol di personel di lingkungan Pomdam V/Brw dan Denpom V/2 Mojokerto, selanjutnya Saksi-1 menjawab bahwa Saksi-1 tidak pernah mengirim surat tersebut, kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Danpomdam V/Brw;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi-1 menerima pesan WhatsApp dari Danpomdam V/Brw bentuk PDF yang berisi tentang indikasi perlindungan terhadap Aktivitas penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Pomdam V/Brw yang tertanda dalam surat tersebut atas nama Saksi-1 dan di dalam surat tersebut oknum Pomdam V/Brw yang terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Judi Online adalah Kapten Cpm Maskun, S.Sos, M.H. (Saksi-5), Serma Andika Yudha Tutuala (Saksi-8), Serma Hadid Tanan, Peltu Agus Dwi, Serka Reffa, Serka Jaya Hartono, Sertu Putu Angga, Sertu Fajar, Serda Firman (ADC Danpomdam V/Brw), Serda Beny, Serda Aji dan Serka Yusuf Dwi Purnomo (Saksi-9) anggota Denpom V/2 Mojokerto;
- Bahwa selanjutnya Danpomdam V/Brw mengeluarkan Surat perintah Nomor Sprin/60/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 kepada Saksi-1 selaku Kasi Lidpamfik Pomdam V/Brw dengan dibantu Lettu Cpm Bambang Suroyo (Saksi-3) dan Letda Cpm Suyanto (Saksi-2) untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat dan yang mengirimkankan surat tersebut yang mengatasnamakan Saksi-1 kepada Danpuspomad dengan tembusan 10 (sepuluh) pejabat yaitu Kasad, Kepala BNN RI, Dirjen Aplikasi Informatika Komdigi RI, Wakasad, Irjenad, Danpom TNI, Asintel, Aspers Kasad, Pemimpin Redaksi Tempo Media Grup dan Pemimpin Redaksi Kompas Gramedia;
- Bahwa sekira pukul 15.45 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 berangkat menuju J&T Express Ds. Cowek Kecamatan Purwodadi Kab. Pasuruan, selanjutnya bertemu dengan Sdri. Nuril Hidayanti sebagai karyawan J&T Express dan menjelaskan bahwa pengiriman dokumen tersebut dari J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang, kemudian menuju J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol – Malang dan Sdri. Diah Kurniati (Saksi-4) sebagai karyawan J&T Cargo menyampaikan bahwa dokumen tersebut diantar oleh seseorang wanita mengenakan baju warna hitam, bermasker, tidak berhijab pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 10.40 WIB yang dikirimkan sebanyak 11 (sebelas) surat dengan amplop warna coklat, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 mencari titik CCTV sekitar J&T Cargo / Agen di Jl. Raya Gempol-Malang dan di rumah makan Warung Mbak Sri di sekitar J&T Cargo tersebut dan didapatkan rekaman CCTV tersebut, kemudian melaksanakan koordinasi ke Dishub Kab. Pasuruan serta instansi terkait kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitaran kantor J&T Jl. Raya Gempol - Malang tersebut, selanjutnya kembali ke Surabaya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-3 menuju ke Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan untuk melaksanakan elisitasi dan mencari titik-titik adanya kamera CCTV, kemudian mencari titik CCTV di gapura di Desa Pare Rejo di seberang jalan J&T Cargo/Agen dan berkoordinasi dengan Ketua RW 01 Desa Pare Rejo a.n. Sdr. Teguh, sekira pukul 11.00 WIB menuju Kantor Dishub Kabupaten Pasuruan di Jl. Wonorejo KM.17 Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan tim PTC (Pasuruan Traffic Center) untuk melihat rekaman kamera CCTV di pertigaan pintu keluar Tol Purwodadi dengan didampingi oleh pihak Dishub Kab. Pasuruan a.n. Sdr. Dovi dan Sdr. Jefri, kemudian sekira pukul 12.15 WIB melakukan koordinasi dengan Kantor Jasamarga Pakis Malang untuk melakukan tindakan identifikasi kendaraan yang keluar masuk di pintu masuk/keluar Tol Purwodadi;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, Saksi-1 bersama Saksi-2 dan saksi-3 setelah mendapatkan rekaman CCTV, selanjutnya melakukan pengamatan terhadap rekaman CCTV tersebut dan dari hasil pengamatan rekaman CCTV di J&T Cargo di Jalan Raya Gempol-Malang dan di Warung Mbak Sri terlihat seorang Wanita menggunakan baju berwarna hitam, menggunakan masker warna putih, tidak menggunakan hijab, rambut belakang di jepit menggunakan jepit warna putih menggunakan perhiasan seperti gelang di tangan kanan dan kiri mengirimkan dokumen surat pengaduan kepada Danpuspomad dan 10 pejabat di J&T Cargo, selanjutnya Perempuan tersebut menuju mobil Toyota Rush Warna hitam Nopol N 1129 ACF milik Terdakwa yang didalamnya ada Terdakwa dan seorang laki-laki;
- Bahwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasil penyelidikan kepada Danpomdam V/Brw, kemudian Danpomdam V/Brw memerintahkan Saksi-1 untuk menghadirkan Terdakwa di Mapomdam V/Brw, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-3 dan Lettu Cpm Mansur mendatangi Terdakwa di Sataltahmil Pomdam V/Brw dan sebelum Terdakwa di bawa menghadap Danpomdam V/Brw, Saksi-1 bertanya dengan Terdakwa terkait surat kaleng tersebut, namun Terdakwa tidak mengakuinya, selanjutnya Saksi-1 membawa Terdakwa menghadap Danpomdam V/Brw di ke Lobby Mapomdam V/Brw, selanjutnya Danpomdam V/Brw menanyakan terkait surat kaleng tersebut, awalnya Terdakwa tidak mengakui setelah Saksi-1 menunjukkan bukti rekaman CCTV lalu Terdakwa mengakui yang telah membuat dan mengirimkan surat pengaduan kepada Danpuspomad yang mengatasnamakan Saksi-1 sambil Terdakwa bersujud dan mencium kaki Danpomdam V/Brw serta menangis sambil memohon ampunan atas perbuatannya, selanjutnya Danpomdam V/Brw memerintahkan agar Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa pada saat mengakui perbuatannya yang membuat dan mengirimkan surat pengaduan kepada Danpuspomad disaksikan Wadanpomdam V/Brw a.n. Letkol Cpm Achmad Irianto, S.H., M.H., Kapten Cpm Heri Sihono (Pawas Pomdam V/Brw), Saksi-2, Saksi-3, Lettu Cpm Mansur (Kaurpam Pomdam V/Brw), dan Letda Cpm M. Robit ;
- Bahwa surat pengaduan yang dibuat dan dikirimkan oleh Terdakwa terhadap personel di lingkungan Pomdam V/Brw terkait penyalagunaan Narkotika tidak benar karena nama-nama personel tersebut sudah dilakukan tes urine dan hasilnya Negatif semua;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1, Saksi-5, Saksi-8, Saksi-9 dan personel Pomdam V/Brw merasa tercemar dan dirugikan khususnya nama baik Kesatuan Pomdam V/Brw.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP
Atau
Kedua : Pasal 437 ayat (1) KUHP
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
- Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1
Nama lengkap : Muryanto
Pangkat : Mayor Cpm, 21930104161072
Jabatan : Kasi Lidpamfik Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 25 Oktober 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw RT 06 RW 10 Jl. Kesatriyaan 41 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya
Saksi-2
Nama lengkap : Suyanto
Pangkat : Letda Cpm NRP 21080791830588
Jabatan : Danunitidiktpidmilum Satlakidik Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat tanggal lahir : Blora, 02 Mei 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw Jl. Ksatriyan No. 41 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya
Saksi-3
Nama lengkap : Bambang Suroyo
Pangkat : Lettu Cpm NRP 21990158311078
Jabatan : Paur Anev Silidpamfik Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat tanggal lahir : Tulungagung, 14 Oktober 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perumahan Jumput Rejo Indah Blok D No.3 Sukodono Kab. Sidoarjo
Saksi-4
Nama lengkap : Dia Khurniati
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 23 Maret 1998
Jenis Kelamin : Perempuani
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Kebon Duren RT/RW 002/008 Ds. Tejowangi Kec. Purwosari Kab. Pasuruan
Saksi-5
Nama lengkap : Maskun, S.Sos., M.H
Pangkat, NRP : Kapten Cpm NRP 21980068980376
Jabatan : Dansatlaklidpamfik
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Sumenep, 15 Maret 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw Blok P.6 Jl. Kesatriyaan 41 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya
Saksi-6
Nama lengkap : Rayindra Tri Kurniawan
Pangkat, NRP : Serka, 21140048030593
Jabatan : Baurharfisik Staltahmil Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Kediri, 25 Mei 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Hayam Wuruk Didik Blok J/62 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya
Saksi-7
Nama lengkap : Benny Fikri Setiawan
Pangkat, NRP : Sertu, 31071415520685
Jabatan : Baurmin Pers Situud Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 20 Juni 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun Simomulyo RT 013 RW 004 Desa Kesambi Kec. Porong Kab. Sidoarjo
Saksi-8
Nama lengkap : Andika Yudha Tutuala
Pangkat, NRP : Serma, 21070472641286
Jabatan : Dan Unit 3 Staltahmil Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Nganjuk, 31 Desember 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brw Jl. Kesatrian No. 41 Blok I No. 1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo
Saksi-9
Nama lengkap : Dwi Yusup Purnomo
Pangkat, NRP : Serka, 21130039880694
Jabatan : Bamin Lidpamfik Denpom V/2
Kesatuan : Denpom V/2
Tempat, tanggal lahir : Mojokerto, 1 Juni 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun Bajangan RT 01 RW 18 Desa Kembang Ringgit Kec. Pungging Kab. Mojokerto
Saksi-10
Nama lengkap : Fajar Fitri Adinata
Pangkat, NRP : Serma NRP 21110274270491
Jabatan : Bamin Rustahmil Pomdam V/Brw
Kesatuan : Pomdam V/Brw
Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 12 April 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun Ginonjo RT 004 RW 004 Kel. Dukuhsari Kec. Jabon Kab. Sidoarjo
- Diajukan kepersidangan barang bukti :
1). Berupa surat :
a) 5 (lima) lembar Surat pengaduan indikasi perlindungan terhadap aktivitas penyalagunaan narkoba di lingkungan Pomdam V/Brw kepada Danpuspomad tertanggal 25 Februari 2026.
b) 1 (satu) lembar foto amplop coklat bertuliskan kepada TYth. Danpuspomad Jl. Medan Merdeka Timur No. 17 Jakarta Pusat 10110.
c) 1 (satu) lembar foto laptop merk advan warna hitam.
d) 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Rush warna hitam Nopol N 1129 ACF.
e) 1 (satu) lembar foto STNK mobil Toyota Rush warna hitam Nopol N 1129 ACF beserta kunci kontak dan kartu E tol.
f) 1 (satu) lembar foto Handphone Iphone 17 Pro Max dan flesdisk merek DAP.
g) 4 (empat) lembar foto rekaman cctv.
h) 1 (satu) lembar foto resi pengiriman J&T..
2). Berupa Barang :
a) 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam Nopol N 1129 ACF beserta kunci kontak dan STNK.
b) 1 (satu) buah Handphone Iphone 17 Pro Max.
c) 1 (satu) buah laptop merk advan warna hitam.
d) 1 (satu) buah charger laptop.
e) 1 (satu) buah E tol Flazz.
f) 1 (satu) buah flesdisk merek DAP berisi rekaman cctv.
Sidoarjo, 20 Juli 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H.
Mayor Chk NRP 11080090751181 |