| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 163-K/PM.III-10/AL/X/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Guntur Aditya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 163-K/PM.III-10/AL/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/319/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/118/K/AL/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dankodikmar selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/09/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Guntur Aditya; Pangkat, Korps, NRP : Prada Mar, 2726105040148385; Jabatan : Siswa Dikmata XLV/2 tahap Sargolan Jur. Marinir TA. 2025; Kesatuan : Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Pangkal Pinang, 16 Mei 2004; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess TD Siswa Dikmata Setaif Pusdikif Kodikmar atau Jl. Kampung Melayu, RT 005/RW. 001, Kel. Bukit Merapi, Kec Gerunggang, Kota Pangkal Pinang. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal empat belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.
3. Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Keputusan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini : Saksi-1 : Nama Lengkap : Andriananto; Pangkat, NRP : Serka Mar, 84807; Tempat, tanggal lahir : Cirebon, 08 Maret 1974; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perum BCW B.III/15 RT.2 RW.10, Mengati, Gresik.
Saksi-2 : Nama Lengkap : Supriyanto Aris; Pangkat, NRP : Serda Mar, 99099; Tempat, tanggal lahir : Surakarta, 28 Agustus 1980; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Kampung Kebon, RT. 004/RW. 001, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa surat-surat : - 7 (tujuh) lembar daftar absensi siswa Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal bulan Januari 2026 s.d. April 2026 atas nama Terdakwa Prada Mar Guntur Aditya NRP 2726105040148385; 2) Berupa barang : -Nihil
Sidoarjo, Agustus 2026 Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
