| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 116-K/PM.III-10/AD/VII/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Yusril Izza | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 116-K/PM.III-10/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/254/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /32.a/K/AD/VI/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan dari Komandan Brigade Infanteri 16/Wira Yudha selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/03/II/2026 tanggal 04 Februari 2026 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Yusril Izza; Pangkat, NRP : Pratu, 31180181870497; Jabatan : Ta Yonif 516/CY Brigif 16/WY; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tgl lahir : Pamekasan, 06 April 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Kipan C Yonif 516/CY Jl. Ksatrian No. 01 Kel. Sawonggaling KEc. Wonokromo Kota Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
a. Danyonif 516/CY selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Nomor Kep/05/IV/2026 tanggal 07 April 2026;
b. Selanjutnya diperpanjang sesuai :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 516/CY Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Mohon Terdakwa untuk tetap ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1 Nama lengkap : Deddy Fonda Dwi Artha; Pangkat, NRP : Sertu, 21170158711096; Jabatan : Baton Ranpur Pokko Tonranpur Kiban; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 11 Oktober 1996; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY / Dsn. Radegansari Kec. Driyorejo Kab. Gresik Sedati Kab. Sidoarjo. Saksi-2
Nama lengkap : Supriyono Pangkat, NRP : Sertu, 21180037360897; Jabatan : Basi Intelpur Sintelpur Kima; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tgl lahir : Tuban, 19 Agustus 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY / Dsn. Radegansari Kec. Driyorejo Kab. Gresik Sedati Kab. Sidoarjo. Saksi-3
Nama lengkap : Mochammad Anwar Sahit; Pangkat, NRP : Pratu, 17211000002528; Jabatan : Tabakpan 2 Pokpan 1 Rupan 2 Tonpan 1 Kipan B; Kesatuan : Yonif 516/CY; Tempat, tgl lahir : Mojokerto, 23 Februari 2000; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Asrama Yonif 516/CY / Dsn. Radegansari Kec. Driyorejo Kab. Gresik Sedati Kab. Sidoarjo. Saksi-4
Nama lengkap : Riduwan; Pangkat, NRP : Sertu, 31000218190680; Jabatan : Balaklap 2 Silidpamfik; Kesatuan : Denpom V/4 Surabaya; Tempat, tgl lahir : Gresik, 30 Juni 1980; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Dsn. Margasari RT. 11 RW. 04 Ds. Boteng Kec. Menganti Gresik.
c. Diajukan kepersidangan barang Bukti:
1) Berupa Surat : 9 (Sembilan) lembar daftar absensi Ruranpur Mo & Ko Tonranpur Kiban Yonif 516/CY bulan Agustus 2025 s.d. bulan April 2026 atas nama Terdakwa Pratu Yusril Izza NRP. 31180181870497. 2) Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, 22 Juni 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
