| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 150-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Arief Atmaja | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 150-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/317/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/111/K/AL/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dandenma Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/43/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Arief Atmaja; Pangkat, Korps, NRP : Kopda Nav, 119614; Jabatan : Anggota Dpb; Kesatuan : Denmako Koarmada II; Tempat, tanggal lahir : Labuhanbatu Utara, 12 Februari 1995; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perkebunan Membang Muda Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denmako Koarmada II Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Denma Koarmada II dengan jabatan Anggota Dpb sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Nav NRP 119614; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2025, hal tersebut diketahui oleh Kapten Laut (P) Herry Setyo Purnomo (Saksi-1) dan Serda Mes Rumpoko Widodo (Saksi-2); c. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa terlibat perkara LGBT sehingga takut untuk masuk dinas;
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa belum diketemukan sehingga Dandenma Koarmada II selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai surat Nomor R/42/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 serta dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP.15/I-1/III/2026/IDIK tanggal 5 Maret 2026; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenma Koarmada II atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Maret 2026 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari secara berturut-turut; dan
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Herry Setyo Purnomo Pangkat, NRP : Kapten Laut (P), 20495/P Jabatan : Kaur Persmil Kesatuan : Denmako Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 23 September 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perumtas 3 Blok D6/02 Kec. Tulangan, Sidoarjo Jatim. Saksi-2 Nama lengkap : Rumpoko Widodo Pangkat, NRP : Serda Mes, 99048 Jabatan : Anggota Satminpers Kesatuan : Denmako Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Sleman, 12 April 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Rumdis TNI AL Wonosari Blok A No.331 RT.12 RW.5, Bulak Banteng, Kec. Kenjeran.
1). Berupa surat : 1 (satu) lembar daftar Absensi anggota Dpb. Denma Koarmada II periode bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 atas nama Tersangka Kopda Nav Arief Atmaja NRP 119614; 2). Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
