| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 144-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Hadiyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 144-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/316/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /125/K/AL/VIII/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Dansatkat Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/04/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama : Hadiyono; Pangkat/NRP : Sertu Keu, 121786; Jabatan : Juru Bayar; Kesatuan : KRI Golok -688 Satkat Koarmada II; Tempat, tgl lahir : Negararatu, 12 November 1995; Agama : Islam; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; dan Alamat tempat tinggal : Komplek TNI AL Blok B6 No. 16 Desa Kedung Kendo Kec. Candi Kab. Sidoarjo, Jatim. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : a. Dan KRI Golok- 688 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026, berdasarkan Keputusan Penahanan sementara Nomor Kep/01/II/2026 tanggal 5 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang sesuai Perpanjangan penahanan ke-1 dari Dansatkat Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/01/II/2026 tanggal 25 Februari 2026. c. Terdakwa dibebaskan dari penahanan pada tanggal 27 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Pembebasan Nomor Kep/03/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dari Dansatkat Koarmada II selaku Papera. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai tahun
2000 Dua puluh enam, bertempat di KRI Golok-688 Satkat Koarmada II, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Desember 2025, hal tersebut diketahui oleh Letda Laut (S) Aldi Dwi Nuswantara,S.Tr.Han (Saksi-1) dan Serda Bah Bagas Arwinsyah (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi serta apel siang di Kesatuan KRI Golok-688 Satkat Koarmada II; c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa membawa lari uang makan operasi (UMO) dan uang layar KRI Glok-688 dalam Operasi Yudha Dharma-02 di Ambalat pada bulan November 2025 sampai dengan Desember 2025 sebesar ± Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk bayar hutang dan judi online; d. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi Whatsapp Terdakwa namun tidak aktif serta mencari ke rumah Terdakwa di Komplek TNI AL Blok B6 No. 16 Desa Kedung Kendo Kec. Candi Kab. Sidoarjo namun Terdakwa tidak diketemukan; e. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau Atasan Iain yang berwenang Terdakwa berada di Hotel Pondok Wisata Aura Jl. Anggrek No.10 Candi Mulyo Kab. Jombang, Gresik dan Mojokerto; f. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 Terdakwa pulang ke rumah di Komplek TNI AL Blok B6 No. 16 Desa Kedung Kendo Kec. Candi Kab. Sidoarjo, sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa ditangkap Saksi-1 bersama dua orang personil KRI Golok-688 kemudian Terdakwa dibawa ke KRI Golok-688 untuk diamankan dan dimintai keterangan; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026 atau selama 46 (empat puluh enam) hari secara berturut-turut; dan h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau Atasan Iain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 4. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 5. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1. Nama Lengkap : Aldi Dwi Nuswantara,S.Tr.Han Pangkat, NRP : Letda Laut (S), 212511201002800 Jabatan : Padiv Log KRI Golok-688 Kesatuan : Satkat Koarmada II Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 24 Desember 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Tidur dalam KRI Golok-688/ Perum The Taman Dhika Cluster Ijen Blok D-5/8 RT. 60 RW 15 Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
Saksi-2 Nama Lengkap : Bagas Arwinsyah Pangkat, NRP : Serda Bah, 133496 Jabatan : Bama KRI Golok-688 Kesatuan : Satkat Koarmada II Tempat, tgl lahir : Boyolali, 10 Juli 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Tidur Dalam KRI Golok-688/ Desa Citran RT 02 RW 11 Kel. Pucangan Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo b. Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi anggota KRI Golok-688 bulan Desember 2025 s.d bulan Februari 2026 A.n. Terdakwa Sertu Keu Hadiyono NRP 121786.
2) Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 04 Agustus 2026 Oditur Militer
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
