Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
162-K/PM.III-10/AD/X/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Dwi Rizky Cahya Firmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 162-K/PM.III-10/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/367/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Dwi Rizky Cahya Firmansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : Sdak/135/K/AD/IX/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infanteri 16/Wira Yudha selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/23/VII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Dwi Rizky Cahya Firmansyah

Pangkat, NRP                :    Prada/1725103040055135

Jabatan                            :    Ta Yonif 516/CY Brigif 16/WY

Kesatuan                         :    Yonif 516/CY

Tempat, tgl lahir             :    Mojokerto, 22 Maret 2004

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asrama Militer Yonif 516/CY Desa Wedoro Anom Menganti – Gresik.

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua puluh bulan Juli tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Juli tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 516/CY Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 516/CY Brigif 16/WY dengan pangkat Prada NRP 1725103040055135;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 516/CY Brigif 16/WY tanpa ijin yang sah dari Danyonif 516/CY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Juni 2026 yang diketahui oleh Pratu Rindu Adji Pramana (Saksi-1) dan Serda Devi Edi Putranto (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, dikarenakan Terdakwa memiliki mental dan kepribadian yang tidak baik sehingga selalu merasa tertekan dengan kegiatan di Batalyon, Terdakwa juga baru selesai menjalani hukuman atas perbuatan Tindak Pidana THTI;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan telah berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatuan dan di tempat-tempat yang diperkirakan dikunjungi oleh Terdakwa dan ditempat Transportasi umum di Gresik, serta menghubungi Orang tua Terdakwa di Dusun Ngagrok RT. 05 RW.02 Desa Leminggir Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dan menghubungi nomor telepon Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, selanjutnya Perkara Terdakwa dilaporkan ke Denpom V/4 Surabaya pada tanggal 20 Juli 2026 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-14/A-12/VII/2026/Idik, tanggal 20 Juli 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 516/CY Brigif 16/WY tanpa ijin yang sah dari Danyonif 516/CY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Juni 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Rindu Adji Pramana

                        Pangkat, NRP              :   Pratu, 1124102010001566

                        Jabatan                          :    Danpokpan 1 Rupan 1 Tonpan 3 Kipan A

                        Kesatuan                       :    Yonif 516/CY Brigif 16/WY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Palembang, 19 Desember 2001

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 516/CY Desa Wedoro Anom Menganti – Gresik.

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Devi Edi Putranto

                        Pangkat, NRP              :   Serda, 31110591471092

                        Jabatan                          :    Danrupan 3 Tonpan 1 Kipan A

                        Kesatuan                       :    Yonif 516/CY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Bojonegoro, 18 Oktober 1992

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 516/CY Desa Wedoro Anom Menganti – Gresik

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)   Berupa surat      :   2 (Dua) lembar daftar absensi Kompi Senapan A Yonif 516/CY Brigif 16/WY bulan Juni 2026 dan bulan Juli 2026.

                        2)    Berupa Barang :  - Nihil.

 

 

      Sidoarjo,        September 2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya