Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-10/AD/VII/2026 Dedi Noviadi, S.H. Mohammad Ismail Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-10/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/267/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mohammad Ismail
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera

tertinggi Nomor :Kep/650/VI 11/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

  1. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran lalu lintas dari

Denpom V/4 Surabaya Nomor : BP-10/C-02/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan

Register Perkara Nomor: 03/P/AD-03/III-11/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026.

Nama Lengkap

: Mohammad Ismail

Pangkat, NRP

: Koptu, 31060303840984

Jabatan

: Babinsa Ramil 0830-18/gayungan

Kesatuan

: Kodim 0830/Surabaya

Tempat, tgl lahir

: Mojokerto, 30 September 1984

Jenis kelamin

: Laki-laki

Kewarganegaraan

: Indonesia

Agama

: Islam

Alamat tempat tinggal

: Jl. Gresik N0.2 Kota Surabaya

 

 

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di

Jalan Raya Joyoboyo Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai mobil Toyota Kijang

Inova berplat dinas TNI Noreg 86697-17 dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer

Terdakwa dalam mengemudikan mobil tidak dilengkapi dengan STNK atau STOK yang

ditetapkan, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun

2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan

3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak

dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak

pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan

diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun

2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan

3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu

rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Barang bukti berupa :

1 (satu) buah Sim A TNI a.n Koptu Mohammad Ismail NRP 31060303840984.

1 (satu) buah KTA a.n Koptu Mohammad Ismail NRP 31060303840984.

1 (satu) lembar Surat keterangan mobil Toyota Kijang Inova berplat dinas TNI

Noreg 86697-17.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Sidoarjo,| Juli 2026

Pihak Dipublikasikan Ya