Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
166-K/PM.III-10/AD/X/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. ALDI AINUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 166-K/PM.III-10/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/440/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1ALDI AINUR RAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

       ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/160/K/AD/X/2026

 

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

1.         Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infanteri 16/ Wira Yudha selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/26/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

 

Nama lengkap               :      Aldi Ainur Rahman

Pangkat,NRP                 :     Prada, 1725105060056889

Jabatan                            :     Ta. Yonif 516/CY

Kesatuan                         :     Yonif 516/CY

Tempat, tanggal lahir    :     Pamekasan, 28 Mei 2006

Jenis kelamin                 :     Laki-laki

Kewarganegaraan         :     Indonesia

Agama                             :     Islam

Tempat tinggal               :     Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

 

  1. Danyonif 516/CY selaku Ankum selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 14 September 2026 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/10/IX/2026 tanggal 14 September 2026;

 

  1. Kemudian diperpanjang oleh Danbrigif 16/WY selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2026 sampai dengan 02 November 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/25/IX/2026 tanggal 26 September 2026;

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh dua bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Tiga belas bulan September tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 516/CY Kec. Driyorejo Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2025 di Rindam V/Brawijaya dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Dodikjur Malang setelah lulus ditempatkan di Yonif 516/CY dengan jabatan Ta Yonif 516/CY sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1725105060056889;

 

  1. Bahwa Terdakwa pada bulan Juni 2026 dibebaskan dari Penahan Sementara dalam perkara THTI kemudian Terdakwa kembali berdinas seperti biasa di Kesatuan Yonif 516/CY sambil menjalani proses hukum di Pengadilan Militer III-10 Surabaya, selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2026 diagendakan pembacaan Putusan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dalam perkara THTI tersebut;

 

  1. Bahwa karena Terdakwa takut menghadapi vonis dari Pengadilan Militer III-10 Surabaya maka sebelum Putusan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dibacakan pada tanggal 22 Agustus 2026, Terdakwa kembali meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuannya atau Atasan lain yang berwenang;

 

  1. Bahwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, Terdakwa berada di rumah neneknya di Jalan Balaikambang, Kota Pamekasan selain itu Terdakwa pernah diajak oleh pamannya bernama Sdr. Dita untuk pergi ke Jakarta menggunakan kendaraan Honda CRV guna mengantarkan rokok dan memperoleh imbalan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

  1. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar asrama dan lingkungan kesatuan, rumah Terdakwa, Stasiun Wonokromo, dan Terminal Bungurasih serta menghubungi orang tua Terdakwa, namun Terdakwa tidak berhasil diketemukan;

 

  1. Bahwa selama meninggalkan Kesatuan Yonif 516/CY tapa ijin yang sah tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Satuan baik melalui surat maupun telephon;

 

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 September 2026, ayah kandung Terdakwa bernama Sdr. Ari Warisman setelah mengetahui keberadaan Terdakwa mendatangi Terdakwa di rumah neneknya di Pamekasan dan menasihati agar kembali ke Kesatuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun Terdakwa masih takut kembali ke Yonif 516/CY, selain takut menghadapi vonis Pengadilan Militer III-10 Surabaya Terdakwa juga merasa tertekan oleh Atasan maupun rekan dinasnya, namun akhirnya Terdakwa bersedia menyerahkan diri;

 

h.         Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dengan diantar kedua orang tuanya datang ke Denpom V/4 Surabaya untuk menyerahkan diri dan diterima oleh Sertu Riduwan (Saksi-3) yang sedang melaksanakan tugas piket Lidpamfik, kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Pasilidpamfik Denpom V/4 Lettu Cpm Rachmad Dodik, S.H., untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Agustus 2026 sampai dengan 13 September 2026 atau selama 23 (dua puluh tiga) hari secara berturut-turut; dan

 

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer;

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

 

3.        Mengingat   :

 

  a.    Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;

  b.    Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

  c.    Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.         Menuntut  :

 

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

 

  1. Terdakwa tetap ditahan.

 

 

 

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

                        Saksi-1

                        Nama lengkap              :  Muhtar;

                        Pangkat, NRP              :  Sertu, 31071180711286;

                        Jabatan                          :  Bamin Kima;

                        Kesatuan                       :  Yonif 516/CY;

                        Tempat, tanggal lahir  :  Passalu, 12 Desember 1986;

                        Jenis Kelamin               :  Laki-laki;

                        Kewarganegaraan       :  Indonesia;

                        Agama                           :  Islam; dan

                     Tempat tinggal             :  Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

 

Saksi-2

                        Nama lengkap              :  Ketut Rediawan;

                        Pangkat, NRP              :  Praka, 31180699740597;

                        Jabatan                          :  Ta. Ranpur;

                        Kesatuan                       :  Yonif 516/CY;

                        Tempat, tanggal lahir  :  Singaraja, 25 Mei 1997;

                        Jenis Kelamin               :  Laki-laki;

                        Kewarganegaraan       :  Indonesia;

                        Agama                           :  Islam; dan

                     Tempat tinggal             :   Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

 

Saksi-3

                        Nama lengkap              :  Riduwan;

                        Pangkat, NRP              :  Sertu, 31000218190680;

                        Jabatan                          :   Balidpamfik;

                        Kesatuan                       :  Denpom V/4 Pomdam V/Brw;

                        Tempat, tanggal lahir  :  Gresik, 30 Juni 1980;

                        Jenis Kelamin               :  Laki-laki;

                        Kewarganegaraan       :  Indonesia;

                        Agama                           :  Islam; dan

                      Tempat tinggal             :   Margasari Rt. 011 Rw. 012 Ds. Boteng Kec. Menganti Gresik.

                       

  1. Diajukan kepersidangan sebagai barang bukti berupa :

 

1)        Berupa surat     : 

a)        2 (dua) lembar Daftar absensi Kompi Senapan A Yonif 516/CY bulan Agustus sampai dengan bulan September 2026 a.n. Aldi Ainur Rahman, Prada NRP  1725105060056889 ;

 

b)        Akta Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor AMKTH/109-K/PM.III-12/AD/IX/2026 Prada Aldi Ainur Rahman      NRP 1725105060056889, Ta. Yonif 516/CY, tanggal 4 September 2026

 

2)         Berupa Barang :

                                    -     Nihil  

        Sidoarjo,     Oktober 2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

                     Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

                   Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya