Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
146-K/PM.III-10/AD/IX/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Ach. Roufil Zainuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 146-K/PM.III-10/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/335/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ach. Roufil Zainuri
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/116/K/AD/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif TP33/ NS selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/08/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap              :    Ach. Roufil Zainuri

Pangkat,NRP                :    Prada, 1725108030034198

Jabatan                          :    Tabakpan 1 Pokpan 2 Rupan 2 Tonpan 1 Kipan C

Kesatuan                       :    Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS

Tempat, tanggal lahir  :    Sumenep, 17 Agustus 2003

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Mess sementara Danyon TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Ds. Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS Probolinggo Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif TP 836/BY Probolinggo dengan pangkat Prada NRP 1725108030034198;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif TP 836/BY Probolinggo tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 836/BY atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 2 Desember 2025 yang diketahui oleh Serka Dedip Prastyo (Saksi-1) dan Kopda Deli Pujiyono (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak diketahui, karena Terdakwa tidak pernah cerita kepada para Saksi;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

 

 

  1. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke seputaran MA (Marshailing Area) Probolinggo, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/02/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2026/Idik, tanggal 6 Januari 2026;
  2. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif TP 836/BY Probolinggo tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 836/BY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut; dan
  3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa  maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo  ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Dedip Prastyo

Pangkat                         :    Serka, 31010638440382

Jabatan                         :    Bamin Kipan C

Kesatuan                       :    Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS

                        Tempat, tanggal lahir  :    Sidoarjo, 28 Maret 1982

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Marshailing Area Yonif TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Ds. Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo

 

 

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Deli Pujiyono

Pangkat                         :    Kopda, 31110578510390

Jabatan                         :    Tabak SLT Pokko Tonpan 1 Kipan C

Kesatuan                       :    Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS

                        Tempat, tanggal lahir  :   Magetan, 6 Maret 1990

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Marshailing Area Yonif TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Ds. Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo  

                      

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).    Berupa surat        :  2 (dua) lembar daftar absensi Kipan C Yonif TP 836/BY bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026.

                        2).     Berupa Barang    :  Nihil

                                

 

 

            Sidoarjo, 3 Agustus 2026

     

                       Oditur Militer,

 

 

 

                      Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H.

                       Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya