| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 82-K/PM.III-12/AD/V/2026 | 1.I Wayan Mana, S.H. 2.Dedi Noviadi, S.H. |
Ridolf Tuanakotta | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82-K/PM.III-12/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/171/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/71/K/AD/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Pangdivif 2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/35/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Ridolf Tuanakotta Pangkat, NRP : Pratu, 31190856641097 Jabatan : Tajurlis 2 Simaden Kesatuan : Denpal Divif 2 Kostrad Tempat, tgl lahir : Ambon, 4 Oktober 1997 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Alamat tempat tinggal : Asrama Denpal Divif 2 Kostrad Ds. Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : a. Dandenpal Divif 2 Kostrad selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026 berdasarkan penahanan sementara Nomor :Kep/01/III/2026 tanggal 23 Maret 2026.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam secara berturut-turut, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denpal Divif 2 Kostrad Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; f. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Kesatuan, ke terminal Arjosari dan terminal Batu, namun tidak diketemukan keberadaannya kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/61/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/I/2026/Idik, tanggal 29 Januari 2026; g. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIT Serda Yunan Ichza Praseto (Saksi-3) bersama anggota Pomdam XV/Patimura menangkap Terdakwa di rumahnya di Jl. Karang panjang Kel. Waihoka Kota Ambon Maluku, selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2026 kesatuan menjemput dan menyerahkan Terdakwa ke Denpom V/3 Malang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denpal Divif 2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Dandenpal Divif 2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 8 Maret 2026 atau selama 98 (sembilan puluh delapan) hari secara berturut-turut; dan
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Sujunianto Pangkat, NRP : Sertu, 31040201630682 Jabatan : Bamin Juyar Kima Kesatuan : Denpal Divif 2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Gresik, 2 Juni 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum Griya Nieuw Singhasari F7 Rt. 008 Rw. 009 Kel. Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Fernando Dwi Pambudi Dhae Pangkat, NRP : Praka, 31180724400497 Jabatan : Tajurlis-1 Simaden Kesatuan : Denpal Divif 2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Jember, 10 April 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Denpal Divif 2 Kostrad Rt. 05 Rw. 07 Ds. Ardimulyo Kec. Singosari Kab. Malang Saksi-3 Nama lengkap : Yunan Ichza Praseto Pangkat, NRP : Serda, 21210283160699 Jabatan : Bamin Si Lidpamfik Kesatuan : Pomdam XV/Patimura Tempat, tanggal lahir : Klaten, 19 Juni 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Pomdam XV/Patimura
1). Berupa surat : 4 (empat) lembar daftar absensi Denpal Divif 2 Kostrad bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Maret 2026. 2). Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, 14 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
